Diposkan pada agama, rumah sakit, syariah

RS Syariah, Era Baru Perumahsakitan di Dunia


Kita mungkin sudah terbiasa mendengar label syariah pada institusi perbankan, pegadaian, asuransi dan perhotelan. Tapi label syariah pada institusi RS? saya yakin belum terlalu banyak yang mengetahui. Meski pun kalau kita cari di google telah banyak bertebaran artikel dan beritanya. Memang sampai tahun ini baru ada 2 RS syariah resmi yang ada di Indonesia, yaitu RS Islam Sultan Agung Semarang Jawa Tengah dan RS Nur Hidayah Bantul Yogyakarta. Saya sendiri baru terpapar istilah RS berprinsip syariah pada tahun 2015 pada waktu mengikuti The 32nd FIMA (Federation of Islamic Medical Association) Conference and the 8th Mukisi National Meeting di Grand Clarion Makassar. Mukisi (Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia) – http://www.mukisi.com/profile – ternyata telah melahirkan standar perumahsakitan syariah hasil kolaborasi dengan DSN MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia) yang juga telah menerbitkan fatwa mengenai RS syariah di tahun 2016. Dan luar biasanya, ini baru yang pertama di dunia.

Saya beserta rekan-rekan dan bersama beberapa RS lain dalam tahun ini melakukan intensifikasi menuju RS syariah melalui sertifikasi, maka percepatan pembelajaran pun dilakukan. Ternyata dampaknya memang luar biasa dari sisi internal dan eksternal RS. Kami berharap nanti pada ajang 1st International Islamic Healthcare Conference and Expo 2018 di Jakarta Convention Center yang insyaAllah akan berlangsung tanggal 10-12 April 2018 (https://www.persi.or.id/59-event-news/257-1st-international-islamic-healthcare-conference-and-expo-2018) dapat menerima sertifikat RS syariah. Aamiin.

RS sebagai institusi (katanya) terkompleks berimbas kepada sistem sertifikasi syariah yang pada akhirnya juga lebih mendalam dibanding institusi syariah lainnya. Manakala perbankan dan pegadaian syariah hanya berkutat kepada sistem keuangan syariah, serta perhotelan syariah berkutat kepada sistem akomodasi syariah, berbeda dengan RS syariah yang mencakup aspek lebih luas. Prinsip utama RS syariah yang diambil dari 5 lima tujuan dari syariah Islam, yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, menjadikan RS syariah menerapkan standar yang lebih komprehensif. Tentu ini merupakan suatu nilai tambah yang besar bagi RS yang telah mampu melewati proses akreditasi dari Komisi Akreditasi RS (KARS).

Proses sertifikasi RS syariah secara luar biasa telah mampu mengkondisikan aspek manajemen dan pelayanan RS agar semakin sesuai dengan prinsip syariah. Tentu ini juga menjadi keuntungan bagi masyarakat yang menggunakan layanan RS. Di tengah carut-marut image RS di dalam media berita nasional dan media sosial, ternyata hal ini dapat menjadi semacam obat penyembuh kepercayaan masyarakat kepada institusi RS. Sehingga sangat bagus bila terus digalakkan gaung RS syariah ini. Terlebih detail bila dikaitkan dengan tingkat kesadaran masyarakat dalam mendekatkan diri kepada agama sehingga kecenderungan mencari layanan kesehatan yang bernilai universal, aman, bermutu, nyaman, dan tenang. Saya melihat tren masyarakat semakin memilih menggunakan pola medikasi/pengobatan yang halal. Ini terjawab dalam sertifikasi RS syariah yang menghendaki tersedianya sistem jaminan halal dari produk layanan RS. Meliputi kehalalan pengelolaan gizi, laundri, obat dan alat kesehatan RS.

Saya sendiri lebih suka melihat aspek ke dalam RS sendiri. Sumber daya manusia (SDM) RS. RS sebagai institusi yang core business-nya merupakan jasa pelayanan dari SDM medis dan non medis. Prinsip kesyariahan ternyata mampu menciptakan budaya yang lebih baik mencakup banyak hal di antaranya perbaikan dan penguatan niat/keikhlasan, peningkatan kapasitas dan kompetensi keagamaan, kinerja dan akhlak tolong-menolong, dan yang jarang dipikirkan adalah keberkahan dalam melayani, serta meminimalkan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip syariah seperti berperilaku tidak jujur, tidak ramah, korupsi, dan individulistik.

Saya berdoa, semoga ke depannya semakin banyak lagi RS yang menerapkan prinsip syariah dengan standar yang telah ditetapkan oleh DSN MUI. Aamiin.

Diposkan pada keuangan, syariah

Saatnya take over untuk menurunkan beban utang di bank


Mimpi untuk mengurangi utang akhirnya dekat juga di depan mata. Ya, meski pun utang pembiayaan rumah kami tinggal 3,5 tahun lagi. Namun karena istri saya juga minjam lagi untuk memperluas dan renovasi rumah, jadinya utang itu semakin besar saja.
Harapan itu akhirnya akan segera datang setelah istri menemani temannya untuk mengambil pembiayaan KPR di sebuah bank syariah. Ternyata margin (keuntungan penjualan) dari pihak bank sudah sangat turun sekarang ini. Entahlah apakah ini akibat rupiah menguat atau faktor lainnya.
Empat tahun lalu saya mengambil pembiayaan di sebuah bank syariah yang berbeda dengan punya istri. Waktu itu dikenai margin hampir 9 persen. Sedang sekarang bank tersebut ternyata sudah turun margin penjualannya menjadi 6%-an.
Istri saya punya ide untuk pengalihan pinjaman atau istilahnya take over. Setelah dihitung-hitung. Bisa terjadi penghematan sebesar 1 jutaan rupiah cicilan per bulan! bisa lebih kalau jangka waktu utang kita perpanjang. Tapi kami berpikir yang paling optimal saja, dimana kita tidak terlalu lelah menyicil dan masih bisa menabung lebih banyak.
Kalau akhirnya ini bisa kami selesaikan, maka nanti (semoga proses ini bisa lancar dalam 2 minggu ini) utang kami (saya dan istri) secara total bisa berkurang hampir 40 juta! (saya hemat 18 jutaan, istri hemat 20 jutaan). Persis seperti yang saya omongkan di http://medilubis.multiply.com/journal/item/446/Menuju-rumah-impian
Jadi saran saya buat teman-teman yang masih punya utang di bank, mari manfaatkan kesempatan ini.
Gambar dari sini
Diposkan pada agama, curhat, makanan, syariah

Saya ga mau makan seafood lagi!


Ini akumulasi kekesalan saya pada para penjual makanan seafood. Beberapa hari lalu istri saya kebelet mau makan seafood. Saya pun setuju dan sudah lama tidak makan makanan favorit saya itu. Apalagi kata istri, ada warung seafood baru di dekat hotel Hyatt, so, berangkatlah kami ke warung tersebut. Sampai di sana saya lihat botol-botol yang ada di samping gerobak pembuatan seafood tersebut. Ternyata ada sederetan tulisan cina pada label botol-botol seperti botol kecap itu. tulisan lain yang kebaca klo ga salah “Sari Ketan Beras”. Sehapal saya botol yang ada tulisan cina itu biasanya ada tulisan “Ang Ciu” yang artinya arak merah.

Ga pake nanya, saya langsung mau cabut dari situ. Istri malah mendatangi penjualnya yang berjilbab setelah juga melihat botol-botol itu dan bertanya: “Pake Ang Ciu?”. Lalu dijawab dengan jawaban diplomatis, “klo ga mau pake juga ga apa-apa…”

Dari jauh saya juga udah lihat klo ada label arab bertuliskan halal pada spanduk yang ada di warung itu. Di depan gerobaknya sekilas saya lihat juga ditempeli papan berukir dan bertulis huruf arab, tidak saya perhatikan itu tulisannya apa.

Akhirnya istri dengan berat hati ikut meninggalkan warung itu, lalu sambil nyetir motor saya jelaskan klo Ang Ciu itu kan haram. Bukan masalah penjual seafood itu menawarkan untuk diganti dengan sari ketan beras, yang saya juga ga tahu statusnya apa masih bentuk fermentasi biasa atau bukan, tapi adalah ketidakjujuran penjual itu menjadi poin yang jelek di mata saya. Seandainya saya ga tahu, pasti mereka tetap memberi Ang Ciu ke dalam campuran seafoodnya. Ini pernah saya alami.

Biasanya saya klo makan seafood (itu pun sejak saya aware klo rata-rata penjual seafood memakai Ang Ciu) bilang dulu, ga usah pake Ang Ciu dan sejenisnya. Dan mereka menurut. Tapi pernah juga saya lupa, lalu saya tinggal sebentar pergi ke tempat lain sambil penjual memasak seafoodnya. Setelah selesai saya lalu tanya apakah tadi pake Ang Cui. Ternyata mereka tetap memakainya. Ya sudah, saya bilang ke mereka itu ga boleh alias haram (mana labelnya halal lagi…), lalu seafood yang sudah terlanjur saya pesan itu saya bayar dan bungkus, namun di tengah jalan pulang saya masukkan ke tong sampah, siapa tahu ada kucing garong yang kelaparan mencari makan di tengah malam. Rugi 30-ribuan ya ga papa, yang penting jangan sampai perut saya dan keluarga saya kemasukan makanan haram yang akhirnya tidak berkah dan menghambat terkabulnya doa saya kepada Allah.

Pic dari sini

Diposkan pada agama, syariah

Macam-macam Bentuk Perkawinan


Rating: ★★★★★
Category: Other

Pic: http://mobisel.files.wordpress.com/2009/08/perkawinan.jpg

Saya juga baru tahu ada banyak sekali jenis perkawinan, silakan dibaca….

Topeng Kiamat Sudah Terbuka lagi

Oleh Abdul Mutaqin

Lama-lama, orang kebanyakan tidak lagi terkejut, tidak lagi terperangah, tidak lagi heran, dan masya Allah, tidak lagi malu. Na’uzdu billah, bahkan hampir dianggap biasa saja. Bagi yang beriman, meskipun imannya hanya sebesar biji sawi, tetap saja terkejut, terperangah, heran dan tetap saja malu kepada Allah dan semua makhluk. Kenapa malu? Karena masih ada iman tentunya. Mereka tetap menganggap penomena itu sebagai perkara yang luar biasa, karena takut akan azab Allah.

Beredarnya video jahili yang katanya mirip artis itu, mungkin biasa bagi kebanyakan orang, tapi tidak biasa dan memalukan bagi orang beriman. Menjadi seolah biasa karena tersebarnya video itu bukanlah kasus tunggal, tetapi deretan referensi panjang kasus serupa yang berulang-ulang memenuhi rak-rak cerita mesum bangsa kita. Video itu hanya melengkapi pendahulunya yang menyusul beredar di masyarakat. Lepas dari semua anggapan, pembelaan, tuduhan dan dakwaan, zina tetaplah zina. Dan menganggap zina sebagai biasa, adalah musibah dan kedurhakaan.

Kita tidak akan pernah menyebut siapa pelaku adegan dalam setiap rekaman video yang menjijikkan itu. Siapa pun pelakunya tetaplah sama nilainya sebagai tindakan yang tidak mengenal peradaban manusiawi. Apalagi jika jelas-jelas para aktornya tidak terikat sebagai pasangan sah suami isteri.

Sejarah berulang seolah memutar jarum waktu kembali ke masa silam. Cerita panas tentang hubungan intim tanpa status pernikahan nyatanya memang tidak berubah dari waktu ke waktu. Untuk urusan seks, manusia jahiliyah dengan manusia modern, sukar sekali dibedakan kecuali karena keyakinan dan kepatuhannya kepada agama dan hukum Allah. Hanya saja, banyak dari manusia modern hingga kini masih menganut hukum dan perilaku jahiliyah untuk urusan yang satu ini. Kecuali manusia modern yang ikhlas dan menyerahakan kepatuhannya untuk menjaga diri, kehormatan dan kesuciannya berdasar kaidah Islam. Dalam konteks ini, sesungguhnya Islamlah satu-satunya agama yang lebih pantas disebut sebagai tata nilai yang mengantarkan manusia menjadi modern, beradab, cemerlang dan terhormat dalam urusan nafsu biologis.

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (terjemah QS. Al-Israa [17] : 32).

Imam Bukhori meriwayatkan dalam sebuah hadist yang diceritakan melalui istri Nabi, Aisyah ra, bahwa pada jaman jahiliyah telah ada dikenal empat pola hubungan seksual (pernikahan).

Pertama, Seorang suami memerintahkan istrinya jika telah suci dari haid untuk berhubungan badan dengan pria lain. Bila istrinya telah hamil, ia kembali lagi untuk digauli suaminya. Ini dilakukan guna mendapatkan keturunan yang baik.

Kedua, sekelompok lelaki, kurang dari 10 orang, semuanya menggauli seorang wanita. Bila telah hamil kemudian melahirkan, si wanita memanggil seluruh lelaki yang telah menggaulinya dan tidak seorangpun boleh absen. Kemudian ia menunjuk salah seorang yang dikehendakinya untuk di nisbahkan sebagai bapak dari anak itu dan yang bersangkutan tidak boleh mengelak.

Ketiga, hubungan seks yang dilakukan oleh wanita tunasusila yang memasang bendera/tanda di pintu-pintu rumah. Dia “bercampur” dengan siapapun yang disukai.

Keempat, ada juga model perkawinan sebagaimana berlaku sekarang. Dimulai dengan pinangan kepada orang tua/wali, membayar mahar, dan menikah.

Selain keempat model di atas dikenal pula istilah kawin Syigar (tukar-menukar anak) pada masa jahiliyah. Dalam perkawinan ini, si A mengawinkan anak perempuannya kepada si B, dengan syarat si B harus mengawinkan anak perempuannya kepada si A. Tetapi, dalam perkawinan ini, kedua-duanya tidak memakai mas kawin.

Dalam perkawinan Syighar ini tidak hanya dilakukan oleh sang ayah terhadap anak perempuannya saja, tetapi dilakukan oleh saudara lelakinya terhadap saudara perempuannya yang berada di bawah kekuasaannya. Jadi, kawin Syighar itu bukan hanya bertukar anak, tetapi bertukar saudara.

Dikenal pula istilah kawin Sifah, yaitu kawin yang tidak menurut peraturan agama atau katakanlah; perkawinan lacur, melakukan perzinahan dengan wanita-wanita pelacur.

Di zaman Jahiliyah, perkawinan Sifah itu ialah orang laki-laki datang kepada wanita yang hendak dicampuri dirinya dengan tidak menolak siapapun lelaki itu. Di depan pintu rumah-rumah wanita-wanita itu telah ditaruh bendera sebagai tanda bahwa mereka telah siap menerima tamu lelaki yang berhajat kepadanya. Apabila di antara wanita itu ada yang melahirkan anak, maka dipanggillah seorang dukun untuk kemudian diperiksalah para lelaki yang pernah bersenggama dengannya.

Setelah dilihat dan diperiksa dengan teliti raut muka anak dan lelaki yang pernah menggaulinya itu, dan terdapat ada kesamaan atau kemiripan dari salah seorang di antara mereka, lalu diserahkan anak itu kepadanya, dengan catatan ia tidak boleh menolak. Model ini mirip sekali dengan pola kedua dan ketiga dalam riwayat Aisyah ra seperti dikemukakan di atas.

Menurut keterangan lain, bahwa yang dinamakan kawin Sifah itu ialah, orang-orang Arab di zaman Jahiliah biasa melakukan perkawinan secara liar dengan wanita-wanita budak, tidak dengan wanita merdeka.

Dikenal pula kawin Muth’ah atau kawin untuk sementara. Dalam perkawinan ini, seorang lelaki mengawini seorang wanita dengan pernjanjian hanya sementara waktu saja, dan apabila sudah cukup waktunya, maka wanita tersebut diceraikannya. Sebab, perkawinan ini hanya untuk pelampiaskan nafsu dan bersenang-senang dalam sementara waktu belaka.

Dalam perkawinan Muth’ah pihak lelaki tidak diwajibkan membayar mas kawin kepada wanita yang dikawininya, juga tidak memberikan belanja untuk keperluan hidupnya. Wanita tidak berhak mendapat harta pusaka dari suaminya serta tidak ada iddah sesudah diceraikan dan lain sebagainya. Hanya cukup sang suami memberikan kain dan barang apapun sebagai upahan, tetapi wanita berkewajiban memelihara hak milik suaminya dan mengurus semua kepentingannya.

Tiga dari empat pola hubungan seksual diatas dihapus oleh syari’ah Islam sebab sifatnya yang keji dan tidak bermartabat layaknya binatang, mengacaukan garis nasab dan merusak fitrah dan kecenderungan manusiawi. Begitu juga halnya dengan praktek kawin Syighar, Sifah dan Muth’ah.

Perkawinan Muth’ah pada zaman permulaan Islam pernah berlaku sementara waktu, yaitu untuk kaum Muslimin yang pergi ke luar daerah untuk beberapa bulan lamanya dengan tidak membawa istrinya, atau untuk yang pergi berperang ke suatu daerah yang di sana tidak ada sanak kerabatnya sekedar disinggahi. Setelah itu perkawinan muth’ah mutlak diharamkan hingga hari kiamat.

Tetapi pola keempat tetap dipertahankan sebagai bentuk perkawinan yang mengantarkan kepada hubungan kelamin yang halal, bersih, sehat, bermartabat, mulia dan terhormat. Islam melanggengkan praktek ini dan menganjurkan orang beriman menikah dan meraih ketentraman hidup melalui pasangannya.

Namun cerita tentang video mesum itu seolah membuka topeng bahwa tabiat seksual manusia tetap sama dari zaman ke zaman. Hanya saja dibedakan pada mereka yang patuh pada aturan Allah yang menciptakan birahi untuk mereka. Maka terngianglah kembali pesan rasulullah junjungan kita:

Di antara tanda-tanda hari kiamat adalah: sedikitnya ilmu dan tersebarnya kebodohan, merebaknya perzinaan, wanita akan semakin banyak dan pria akan semakin sedikit, sampai-sampai salah seorang pria bisa mengurus (menikahi) 50 wanita (karena kejahilan orang itu terhadap ilmu agama).”( HR. Bukhari)

Topeng sudah terbuka. Begitu terbukanya, orang iseng atau orang seneng bisa menyaksikan adegan zina di jalan-jalan, di pasar-pasar, di kantor-kantor dan di mana tempat yang menyiediakan teknologi IT. Bahkan anak-anak sekolahan juga dengan “senang hati” menyimpan rekaman video itu di ponsel-ponsel atau lapto-laptop mereka. Para pedagang VCD atau DVD nakalpun melihat peluang dagang untuk meraup untung. Dari “kebaikan” tangan merekalah tersebar rekaman itu dari pintu ke pintu. Bukankah ini malapetaka? Ya Rabb, akankah kiamat dekat menjelang?

Dari Abdullah bin Umar, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Kiamat tidak akan terjadi sampai orang-orang bersetubuh di jalan-jalan seperti layaknya keledai.” Aku (Ibnu ‘Umar) berkata, “Apa betul ini terjadi?”. Beliau lantas menjawab, “Iya, ini sungguh akan terjadi” (HR. Ibnu Hibban, Hakim, Bazzar, dan Thobroni)

Ya Rabb, topeng semakin terbuka,tapi mengapa mereka tetap acuh pada hukum Islam?

Ketika tashawwur Islam berhasil menggeser tradisi jahiliyah, maka tata sosial bangsa Arab berubah total. Dari bangsa amoral menjadi bangsa berkhlak kariimah. Dari bangsa pengubur bayi-bayi wanita menjadi bangsa yang lembut dan kasih sayang. Dari bangsa yang mengagungkan ta’ashub kepada bangsa yang rekat dengan ukhuwwah Islamiyah. Dari bangsa penyembah berhala kepada Tauhid penyembah Allah yang tunggal. Lemah lembut dan persaudaraan kemudian menjadi ciri yang amat menonjol bagi mereka.

Seperti sebuah revolusi, dari bangsa yang sukar diatur, keras dan suka berperang, bangsa Arab menjelma menjadi kelompok masyarakat yang amat patuh pada tata nilai yang diajarkan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Lunturlah sifat-sifat jahiliyah yang melekat pada mereka selama ini. Semuanya berkat sentuhan Islam, bahkan mereka rela dan menyerahkan diri apabila jelas-jelas melakukan pelanggaran. Luar biasa. Simaklah riwayat berikut :

Buraidah, dari bapaknya, berkata bahwa sesungguhnya Ma’iz bin Malik al-Aslami datang menghadap Rasulullah saw. dan berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berbuat aniaya terhadap diriku sendiri. Aku telah melakukan perbuatan zina, dan aku berharap semoga engkau bersedia menyucikan diriku ini.” Tetapi Rasulullah saw. menolak permintaannya itu. Keesokan harinya, Maiz datang lagi menghadap Rasulullah saw. dan berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berbuat zina.” Untuk kedua kalinya Rasulullah saw. menolak pengakuan Ma’iz. Beliau lalu mengirim seseorang kepada kaum Ma’iz untuk menanyakan: ‘Apakah kalian tahu bahwa dalam akal Ma’iz tidak beres dan tidak bisa kalian terima?’ Mereka menjawab: ‘Sepanjang yang kami ketahui, akalnya tidak terganggu dan kami melihatnya sebagai orang baik-baik.’ Maiz datang lagi menghadap Rasulullah saw. untuk yang ketiga kali. Rasulullah saw. masih menolak pengakuannya. Kemudian kembali mengirim utusan kepada kaum Ma’iz untuk menanyakan masalahnya. Mereka kembali menjawab bahwa tidak ada masalah apa-apa dengan diri dan pikiran Ma’iz. Tetapi ketika Ma’iz datang untuk keempat kalinya dengan maksud yang sama, Rasulullah saw. memerintahkan supaya digalikan lobang untuk pelaksanaan hukuman rajam atas diri Ma’iz. Perintah Rasulullah saw. itu segera dilaksanakan.

Buraidah berkata: ‘Suatu ketika, ada seorang perempuan dari keluarga Ghamidi datang kepada Rasulullah saw. dan berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah melakukan perbuatan zina, maka tolonglah sucikan diriku.” Tetapi Rasulullah saw. menolak pengakuan perempuan ini. Keesokan harinya dia datang lagi dan berkata: “Wahai Rasulullah, kenapa engkau tolak pengakuanku? Mungkin alasan engkau menolak pengakuanku sama seperti ketika engkau menolak pengakuan Ma’iz. Demi Allah, sesungguhnya aku ini sedang hamil.” Rasulullah saw. berkata: ‘Mungkin juga tidak. Sekarang pulanglah dulu sampai kamu melahirkan.’ Setelah melahirkan, perempuan itu datang lagi menemui Rasulullah saw. sambil membawa bayi laki-lakinya yang dibungkus dengan secarik kain. Dia berkata. ‘Inilah bayi yang telah kulahirkan.’ Rasulullah saw. berkata: ‘Pulanglah kamu dulu dan susukanlah dia sampai kamu menyapihnya.’ Setelah tiba masa menyapih, perempuan itu datang lagi kepada Rasulullah saw. membawa bayinya. Di tangan bayi itu ada sepotong roti. Dia berkata: ‘Ini, wahai Nabiyullah. Aku telah menyapih bayiku dan dia sudah bisa memakan makanan.’ Akhirnya Nabi saw. menyerahkan bayi tersebut kepada salah seorang sahabat, kemudian beliau mengeluarkan perintah supaya dilaksanakan hukuman terhadap perempuan itu. Perempuan itu lalu ditanam sebatas dada. Selanjutnya Nabi saw. menyuruh orang-orang untuk melemparinya dengan batu. Lalu datang Khalid bin Walid membawa sebuah batu, dan melempar perempuan itu tepat pada kepalanya. Darah dari kepala perempuan itu muncrat sehingga mengenai muka Khalid, sehingga Khalid mencela perempuan itu. Maka Rasulullah saw. berkata: ‘Tenanglah wahai Khalid. Demi yang jiwaku berada di dalam genggaman-Nya, sesungguhnya perempuan ini telah bertobat dengan tobat yang apabila dilakukan oleh seorang penarik pajak secara kejam, niscaya dia akan diampuni. Kemudian Rasulullah saw. memerintahkan untuk mengurus mayit perempuan ini dan beliau menyalatinya, lalu menguburkannya.” (HR Muslim).

Mungkin kita tak akan pernah menemukan Ma’iz dan perempuan dari keluarga Ghamidi saat ini. Para pelaku zina di zaman kita malah sibuk berkelit bahkan dibela dengan dalih kebebasan, hak privat seseorang yang harus dihormati dan HAM. Bahkan undang-undang yang berniat untuk membatasi perzinahan pun dipermasalahkan bahkan terkesan dihalang-halangi. Tinggallah kita para orang tua harus menyiapkan tenaga ekstra untuk membentengi anak-anak dan generasi kita dari perbuatan terkutuk itu. Semoga Allah memelihara kita dan seluruh anak keturunan kita dari mendekati zina. Aamiin

Kita memang harus mengutuk perzinahan dan mengingatkan pelakunya akan bahaya zina dan kebesaran dosanya. Semoga pintu taubat tetap terbuka kepada siapapun. Seburuk-buruk manusia, masih ada peluang hidayah sampai kepadanya. Sealim-alimnya manusia, masih ada pula peluang berbuat aniaya.

Semoga segera terbukti kebenaran yang tertutup topeng kepalsuan. Jangan hanya pelaku penyebar rekaman itu yang diburu seperti tikus. Aktornya pun harus juga diberi ”pelajaran”. Andaikan itu hanya fitnah belaka, maka wajib hukumnya membersihkan namanya.

Allahu a’lam bisshowaab.

Sumber: Eramuslim.Com

Diposkan pada syariah, tips

Share – KPR Syariah?


Rating: ★★★★★
Category: Other
Shared from: here

Picture frome: here

Sebagai seorang muslim, sudah selayaknya kehidupan ini dijalani dalam koridor yang telah ditentukanNya. Halal-haram adalah patokan utama, bukan selera, atau bahkan sekedar kemudahan.

Terlebih lagi, jika halal-haram yang dimaksud menyangkut dosa besar. Ya, riba adalah dosa besar.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda; “Jauhilah tujuh (dosa besar) yang membinasakan.” Para sahabat bertanya; ‘Ya Rasulullah, apa sajakah itu? ‘ Nabi menjawab; “menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang Allah haramkan tanpa alasan yang benar, makan riba, makan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh wanita mukmin baik-baik melakukan perzinahan.”(HR. al-Bukhari no.6351)

Yang namanya dosa besar, maka tidak akan hilang kecuali dengan taubat. Dan yang namanya taubat, maka tidak akan diterima kecuali dengan meninggalkan perbuatannya. Jadi, sudah siapkah kita bertaubat alias kembali kepada sistem yang diridhai-Nya? Jawabannya tentu ada pada diri kita masing-masing.

Terkait dengan KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) Syariah, memang pada kenyataannya ia lebih mahal daripada KPR ribawi (konvensional). Salah satunya dikarenakan kebanyakan KPR Syariah berbasis jual beli, sehingga cicilan bersifat tetap sepanjang periode pembayaran. Ini berbeda dengan KPR ribawi yang cicilannya bisa berubah-ubah sesuai dengan tingkat suku bunga BI. Oleh karena itulah, KPR Syariah perlu memasukkan unsur-unsur tingkat inflasi di harga jualnya, untuk mengantisipasi kerugian-kerugian yang mungkin dialami bank di masa mendatang.

Tentu saja, seorang muslim yang menginginkan kebaikan, tidak menjadikan kelebihan harga KPR Syariah sebagai hambatan berarti. Untuk apa memiliki rumah jika melalui cara yang haram?

Lebih jauh lagi, bukankah setiap perjuangan memang memerlukan pengorbanan? Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam saja, yang merupakan kekasihNya, masih diberikan cobaan yang begitu besar dalam perjuangannya. Apakah kita ingin menggapai surga tanpa pengorbanan? Ah, kok jadi murah sekali rasanya tiket ke surga.

Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan : “Kami telah beriman”, sedang mereka tidak diuji lagi? (QS. al-Ankabut: 2)

Nah, bagi yang sudah siap berkorban dan harusnya semua siap berkorban, berikut ini adalah tips-tips dalam mengajukan KPR Syariah. Bukan dari saya :), tapi dari Bang Ali Hozi, yang sudah lebih lama di dunia praktis perbankan syariah.

Semoga bermanfaat.

————————

1. Jangan Terburu-buru dalam Memilih Rumah, Sediakan Waktu Yang Cukup.
Setiap keluarga yang ingin memilih rumah melalui KPR Syariah haruslah mempunyai waktu yang cukup untuk memilih rumah, sesuaikan dengan kriteria yang diinginkan oleh KPR Bank Syariah. Seringkali karena terburu-buru sebuah keluarga tidak lagi memperhatikan kondisi dan lokasi rumah tsb , diajukan ke bank syariah dan ditolak.

2. Perhatikan Kebutuhan Luas Rumah jangan sampai Mubazir.
Setiap keluarga yang ingin memilih rumah melalui KPR Syariah untuk tempat tinggal, haruslah memperhatikan kebutuhan luas rumah yang akan dibeli. Berapa kamar yang dibutuhkan untuk anggota keluarga , jangan sampai mubazir karena dalam ajaran Islam memiliki rumah tidak boleh banyak kamar yang kosong. Selain itu juga akan menambah besar biaya yang harus dikeluarkan kalau rumah yang dibeli terlalu besar.

3. Menghitung Plafond KPR Syariah yang sesuai dg Pendapatan Anda
Sebelum memilih berapa besar nominal KPR Syariah yang akan Anda ajukan , anda harus menghitung terlebih dahulu berapa besar plafond KPR Syariah yang akan Anda dapatkan sesuai dengan pendapatan Anda setiap bulan, apakah dari gaji tetap ataupun penghasilan dari usaha Anda.

Dan biasanya Bank Syariah menganut kaidah angsuran tidak boleh lebih dari 35%-40% dari total pendapatan Anda (take home pay). Tanyakan ke marketing bank syariah kalau pendapatan sekian , akan mendapatkan berapa besar plafond KPR Syariah  dan dengan jangka waktu berapa lama?

4. Anggaran Dana
Masalah anggaran dana seringkali menjadi kendala bagi setiap keluarga yang ingin mengambil KPR Syariah, karena kurang pengetahuan tentang masalah menghitung berapa dana yang harus disiapkan dalam mengambil KPR Syariah  Sebenarnya baik mengambil KPR Bank Syariah maupun Bank Konvensional besarannya dana yang harus disiapkan tidak jauh berbeda,

Anggaran dana biasanya yang harus disiapkan adalah untuk membayar biaya-biaya sbb :
1.Biaya Adm dan Provisi
2.Biaya Asuransi Jiwa dan Kebakaran
3.Biaya Survei
4.Biaya Akad Notaris
5.Biaya AJB dan Biaya Balik Nama
6.Pajak BPHTB yang harus disetor ke kas negara.

Diskusikan dengan marketing bank syariah semua besaran biaya tsb dan juga dalam menghitung plafond KPR Syariah , tidak usah sungkan untuk bertanya, saya yakin mereka akan menjawab dengan senang hati.

5. Lokasi Rumah
Setelah mempersiapkan keempat hal tsb di atas barulah Anda bisa memilih lokasi rumah yang sesuai dengan Kebutuhan Anda , Plafond KPR Syariah Anda dan juga sesuai dengan Anggaran Dana Anda.   Untuk memilih lokasi rumah dengan cepat, tepat dan menghemat waktu dan saya ada beberapa tips yaitu :
1.Melihat iklan perumahan di surat kabar
2.Mengunjungi pameran – pameran rumah seperti REI Expo.
3.Memanfaatkan bantuan broker-broker property
4.Bertanya dengan pihak marketing bank syariah, karena biasanya mereka mempunyai kenalan relasi developer perumahan.

6.Legalitas
Tips yang terakhir dalam  mengajukan  KPR Syariah adalah memperhatikan aspek legalitas rumah yang akan dibeli, pastikan rumah yang dibeli sudah bersertipikat tersendiri dan tidak bermasalah,  bukti-bukti pembayaran PBB dan juga ada IMB nya. Aman dari penggusuran atau pemotongan lahan dan tidak bersengketa atau bermasalah.