Diposkan pada livinginjogja, sim

(Bagian 1) Mengurus SIM Baru yang Engga Baru


Saya termasuk males berhubungan dengan yang namanya polisi, meski pun dari keluarga besar saya ada yang jadi polisi. Termasuk juga ketika harus mengurus surat izin mengemudi.

Jadi selama sekitar 7 tahun saya tidak punya surat resmi mengemudi sejak SIM tembakan di Pekanbaru dulu habis masa berlakunya. Eh, akhirnya malah istri saya juga ikut ketularan, SIM yang sudah mati dibiarkan terus. Dulu dia tembak di Kebumen. Jadi rada repot harus mengurus perpanjangannya, akhirnya dibiarkan terbengkalai dan sudah lewat masa tenggang.

Saya klo engga ada sesuatu yang memotivasi untuk membuat SIM baru, engga akan tergerak, mesti pernah ditilang berulang kali, masih saya anggap wajar, apalagi cuma bayar 20 ribu karena ga ada SIM. Apalagi saya sudah hapal titik rawan operasi pencegatan polisi untuk menilang pengemudi kendaraan bermotor roda dua. Ditambah lagi saya udah hapal jalan-jalan tikus untuk menghindari tilang tersebut. Eh, ternyata polisi memang lebih pintar. Mungkin karena tangkapan bulanannya semakin berkurang secara semakin banyak yang hapal daerah tilangan, akhirnya mereka sering mengubah-ngubah lokasi cegatan di tempat yang baru dan ga terduga oleh pengendara. Akhirnya saya tobat setelah kena tilang di bawah jembatan layang Janti yang memang ga bisa menghindar sama sekali. Wah…. ternyata harga tebusan tilangnya udah naik jadi 50 ribu! Kuapok deh klo gini, mana ternyata polisi itu beberapa bulan lalu itu kok ya saya perhatikan setiap hari ada cegatan, saya lolos beberapa kali, akhirnya sepandai-pandai Dodo melompat akhirnya ketilang juga, hahaha…

Ya, udah deh…, habis sampai kantor setelah ketilang itu saya langsung hubungi istri, ngajak besoknya untuk ke Polres Sleman untuk membuat SIM baru. Saya cemas juga sebenarnya, mana ga ada persiapan belajar tentang lalu lintas. Udahlah, kata istri saya, dicoba saja dulu… akhirnya OK, kita mantap untuk mencoba jalur resmi.

Jadilah hari Sabtu kami datang pagi-pagi ke Polres Sleman di Jl. Magelang sana. Sampai di sana saya dan istri ngisi formulir pendaftaran pembuatan SIM baru. Ditanya sih sama petugasnya: “pernah punya SIM sebelumnya ga?” Saya berbohong aja, ga punya kata saya (ya nyatanya memang ga pernah punya yang legal kan…). Lalu kita bayar diloket sebesar 100 ribu rupiah. Untunglah klo di Polres Sleman surat keterangan sehat dari kantor saya bisa berlaku. Jadi ga nambah biaya lagi.

Lalu kita menunggu di depan ruang tes tertulis, ternyata sudah ada gelombang pertama yang tes. Jadi menunggu sekitar 45 menit. Bosan menunggu akhirnya dipanggil juga, klo ga salah ada sekitar 20 orang yang ikut. Sebelum tes tertulis dimulai ada pemaparan dari seorang bos polantas tentang peraturan lalu lintas dan sedikit tentang gambaran soal yang akan dites nanti.

Lucu juga sebenarnya. Ternyata meski kita sudah lama mengendarai kendaraan bermotor, tidak menjamin kita tahu peraturan lalu lintas yang benar. Saya hampir tertawa ngakak ketika seorang bapak dengan suara yang PD menjawab pertanyaan polisi tersebut tentang sebuah rambu yang ternyata jawabannya salah, dan polisi itu menanyakan sudah berapa lama dia berkendaraan, ternyata sudah lama banget. Pokoknya pertanyaan uji coba sebagian besar terjawab salah, nah loh… saya jadi ngeri membayangkan sebagian besar para pemakai jalan memang tidak paham peraturan lalu lintas, bagaimana angka kecelakaan bisa berkurang?

bersambung…
pic dari sini

22 tanggapan untuk “(Bagian 1) Mengurus SIM Baru yang Engga Baru

  1. Menarik, suamiku jg perpanjang baru yg bkn baru, udh belajar dg sumber dr internet..udh yakin dg jawaban..pas tes disalahin 2, pdhl jawaban persis sama dg yg dipelajari..dinyatakan ga lulus, pas ngulang gitu juga, sebelumnya minta tes komputer, tp petugas lg tidur, diarahkan ke manual mulu..gagal melayanglah 160rb,..semula dia husnuzon sama polisi, tp skrg dia bete..bobrok kepolisian katanya, tes manual,disalahkan dan diarahkan tuk 'nembak' saja ..kata teman ini yg dinamakan Mafia SIM..

  2. alhamdulillah kalau sudah tobat mah. coba dari awal rajin memperpanjang (aja), pasti nggak usah menghadapi tes (tulis dan praktek) lagi –yang sering bikin gagal pemohon sim.

    kalau sekadar sim perpanjangan, malah bisa diurus di unit mobil keliling atau di gerai sim yang ada di berbagai mal (entah kalau di yk, ada nggaknya). 😀

  3. Kadang merasa agak aneh aja, jaman serba internet gini masih aja dipersulit kayak gini. Mudah2an kedepannya kayak ngurus paspor, jadi bisa buat SIM dimana aja 🙂

  4. teman saya tadi lewat jalan belakang SIM C dan SIM A habis 1,2 juta…
    padahal lewat jalan depan juga udah banyak calo kok, sama tukang parkir polres aja, bisa dapat harga 700 ribu untuk 2 SIM itu…

  5. Waktu di Kalimantan, Kapolresnya berobat sama saya.
    Tau aku butuh SIM A lokal karena yang di Betawi udah ampir dead, aku diminta datang ke kantornya bawa pasfoto.
    Di kantor polisi saya tinggal neken beberapa formulir, langsung si SIM A jadi deh!
    He he he!

Tinggalkan Balasan

Please log in using one of these methods to post your comment:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.