Diposkan pada agama, kontemplasi

Menggunakan dan menempatkan akal secara benar


Ini tulisan yang sangat bagus saya kira, semoga bisa menjadi pelajaran bersama bagi kita, terutama bagi kita-kita yang masih terus mencari kebenaran…

Isra’ Mi’raj Tidak Masuk Akal?

Oleh: Dr. Adian Husaini

DALAM sebuah acara peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad saw, di Jakarta, pembawa acara menyampaikan narasi, bahwa Isra’ Mi’raj adalah adalah sebuah peristiwa yang harus diterima dengan iman dan tidak bisa diterima dengan akal, karena peristiwa itu memang tidak masuk akal. Mungkin, kita sering mendengar ungkapan serupa; bahwa hal-hal yang ghaib harus diterima dengan iman, bukan dengan akal. Benarkah pernyataan seperti itu?

Ketika itu, saya menguraikan, bahwa peristiwa Isra’ Mi’raj memang tidak masuk di akalnya Abu Jahal. Tetapi, peristiwa tersebut masuk di akalnya Abu Bakar ash-Shiddiq r.a.. Abu Jahal bahkan menjadikan Isra’ Mi’raj sebagai senjata untuk menarik kembali orang-orang Quraisy dari keimanan Islam. Dan memang, sejumlah orang akhirnya keluar dari Islam, karena menganggap cerita Isra’ Mi’raj sebagai kebohongan dan tidak masuk akal.

Tetapi, provokasi Abu Jahal dan beberapa tokoh kafir Quraisy tidak ‘mempan’ untuk membatalkan keimanan Abu Bakar ash-Shiddiq. Beliau cukup berlogika sederhana: Jika yang menyampaikan berita itu adalah Muhammad saw, pasti cerita itu benar adanya. Bahkan, lebih dari itu pun Abu Bakar ash-Shiddiq percaya. Jadi, Isra’ Mi’raj sangat masuk di akalnya Sayyidina Abu Bakar ash-Shiddiq, dan tidak masuk pada akalnya akalnya Abu Jahal.

Persoalan akal mendapatkan kedudukan yang sangat penting dalam Islam. Orang dibebani kewajiban menjalankan syariat jika dia sudah “mukallaf”, artinya, dia sudah baligh (dewasa) dan mempunyai akal. Jika hilang akalnya, maka dia bebas syariat. Itulah karunia Allah! Manusia bisa saja menuntut bebas dari melaksanakan syariat Allah, asalkan mereka sudah kehilangan akal.

Memang, dengan akal-lah manusia dikatakan sebagai manusia. Laulal aqlu la-kaanal-insaanu kal-bahaaim. Begitu sebuah ungkapan Arab yang bermakna: tanpa akal, maka manusia ibarat binatang. Manusia menjadi manusia, karena akalnya, bukan karena jasadnya. Lihatlah, seorang ahli fisika Inggris Stephen Hawking! Meskipun tubuhnya sudah lemah lunglai, terhempas di kursi roda, tanpa bisa berkata apa-apa, jalan pikirannya tetap diperhatikan oleh dunia. Meskipun dia sekular, tetapi dia tetap dipandang sebagai manusia. Akalnya masih ada!

Bandingkan dengan seorang yang masih gagah perkasa atau cantik jelita, jika hilang akalnya, maka hilang pula nilainya sebagai manusia. Karena itu, kita melihat ada hal yang kontradiktif pada kaum sekular yang memandang manusia hanya dari segi fisiknya saja. Tengoklah buku-buku sejarah atau Biologi yang diajarkan kepada anak-anak kita! Tatkala membahas tentang asal-usul manusia, mereka hanya berbicara tentang sejarah fisik atau tubuh manusia. Yang mereka teliti hanya sejarah tulang belulang. Mereka hanya meneliti fosil, karena hanya itu yang bisa mereka lihat.

Mereka tidak mengakui adanya RUH yang justru merupakan inti dari manusia. Sedangkan jasad adalah “tunggangan” RUH. Saat bicara tentang sejarah manusia, maka harusnya mereka sampai pada satu momen penting dari sejarah manusia, yaitu tatkala manusia membuat perjanjian dengan Allah di alam arwah. Ketika itu, Allah bertanya: “Apakah Aku ini Tuhanmu?” maka serentak manusia menjawab: “Benar, kami menjadi saksi!” (QS 7:172).

Itulah sebuah momen penting dari sejarah manusia. Bukan hanya menelusuri sejarah tulang belulang. Sayangnya, kaum sekularis dan materialis tidak mengakui informasi yang berasal dari wahyu sebagai “Ilmu”. Bagi mereka informasi wahyu dianggap sebagai dogma, yang tidak bisa diilmiahkan. Informasi tentang RUH, alam akhirat, dan alam ghaib lainnya, tidak dikategorikan sebagai ilmu. Karena itulah, dalam struktur keilmuan yang banyak dipelajari di sekolah-sekolah atau Perguruan Tinggi sekarang, yang dimasukkan dalam kategori “sains” hanyalah hal-hal yang bisa diindera. Mereka tidak mengakui adanya Sains tentang akhirat, sains tentang sorga dan neraka.

Padahal, dalam Islam, informasi tentang sifat-sifat Allah, tentang Akhirat, adanya pahala dan dosa, tentang berkah, dan sebagainya, merupakan bagian dari Ilmu! Informasi tentang kenabian Muhammad saw, bahwa beliau menerima wahyu dari Allah SWT, adalah merupakan ILMU. Dalam QS 3:19 disebutkan, bahwa kaum ahlul kitab tidak berselisih paham kecuali setelah datangnya ILMU pada mereka, karena sikap iri dan dengki. Jadi, bukti kenabian Muhammad saw adalah suatu ILMU, yakni suatu informasi yang pasti kebenarannya.

Jadi, informasi tentang hal-hal ghaib adalah ILMU dan masuk akal. Sebab, informasi itu dibawa oleh manusia-manusia yang terpercaya. Karena sumber informasinya adalah pasti (khabar shadiq/true report), makan nilai informasi itu pun menjadi pasti pula. Sebenarnya, fenomena semacam ini terjadi dalam kehidupan manusia sehari-hari. Kita percaya, bahwa kedua orang tua kita sekarang ini, benar-benar orang tua kita, juga berdasarkan informasi dari orang-orang yang kita percayai. Karena semua orang yang kita percayai memberikan informasi yang sama – bahwa mereka adalah orang tua kita – maka kita pun percayai, meskipun kita tidak melakukan tes golongan darah atau tes DNA.

Mungkin ada mahasiswa yang berlagak kritis dan rasional dalam segala hal. Dia mau mengkritisi semua hal. Katanya, “Saya hanya percaya kepada hal-hal yang bisa diindera secara langsung atau yang rasional. Di luar itu, saya tidak percaya!”

Kita jawab: “Anda pun tidak kritis pada diri Anda sendiri. Coba tanyakan dengan cara yang sesopan mungkin kepada kedua orang tua Anda, apa bukti ilmiah yang empiris dan rasional bahwa Anda benar-benar anak mereka?”

Seorang mahasiswa tidak akan pernah menjadi sarjana, jika dia bersikap kritis. Saat dosennya menyatakan, bahwa ini adalah rumus Phytagoras atau hukum ini ciptaan Archimides, maka si mahasiswa yang mengaku kritis tadi, harusnya bertanya kepada dosennya, bagaimana Bapak tahu, bahwa rumus itu berasal dari Phytagoras? Bagaimana membuktikannya? Apakah Bapak melihat sendiri? Kenapa Bapak percaya begitu saja.

Saat seorang dosen atau guru fisika menerangkan bahwa kecepatan cahaya adalah 270 ribu sekian km/detik, maka si mahasiswa harusnya bertanya, “Bagaimana Bapak bisa mengatakan seperti itu. Apa buktinya?”

Syahdan, dulu ada seorang ilmuwan di Indonesia yang terkenal sangat rasional dan “Western oriented”. Dia hanya mau menerima hal-hal yang empiris dan rasional. Suatu ketika, sang ilmuwan ini akan balik kampong dan menaiki Kapal Laut. Maka, temannya, yang seorang cendekiawan Muslim mengingatkan dia: “Jika kamu rasional, harusnya kamu tidak naik kapal, tetapi berenang. Sebab, ketika naik kapal, kamu sudah tidak rasional, karena kamu percaya saja kepada nakhoda atau petugas kapal yang kamu tidak kenal sama mereka!”

Tatkala kita menaiki pesawat terbang, kita dipaksa menjadi tidak rasional dan tidak kritis.Saat diumumkan, bahwa pesawat ini akan menuju suatu kota dengan ketinggian sekian, dengan pilot Si Fulan, maka kita pun percaya begitu saja! Padahal, kita tidak kenal sama sekali dengan para awak pesawat, tidak mengecek langsung, apakah si pilot benar-benar pilot atau pelawak.

Itulah anehnya manusia. Kadangkala, mereka percaya kepada dukun yang jelas-jelas mengaku bodho, percaya kepada ilmuwan fosil yang belum tentu jujur, percaya kepada pramugari pesawat yang sama sekali tidak dikenalnya. Tetai, ajaibnya, mereka tidak percaya kepada seorang “manusia” yang kejujurannya diakui oleh bangsanya, diakui oleh kawan maupun lawannya. Bahkan, sejak umur 25 tahun, kaumnya sudah member gelar istimewa “al-Amin”, manusia yang terpercaya.

Jika dukun yang menamakan dirinya sebagai orang bodho bisa dipercaya, mengapa kita tidak percaya kepada Nabi Muhammad saw? Itulah akal Abu Bakar ash-Shiddiq r.a., yaitu akal yang jernih; akal yang sanggup mendudukkan sesuatu pada tempatnya. Saat berita Isra’ Mi’raj itu tiba padanya, maka Sayyidina Abu Bakar cukup menggunakan logika yang sederhana: Jika yang mengatakan itu adalah Muhammad saw, pasti itu benar adanya!

Ada lagi sebagian kalangan yang berlagak kiritis kepada Nabi Muhammad saw, kritis kepada sahabat Nabi dan para ulama terkemuka. “Kita harus kiritis!” katanya. Bahkan, masih kata dia lagi, “Kita harus berani kritis terhadap pikiran kita sendiri!”

Dalam acara bedah Novel Kemi di IAIN Syekh Nurjati Cirebon, 28 Juni 2011, ada seorang mahasiswa bertanya kepada saya: Apa definisi iman, kafir, dan sebagainya?”

Tentu saja, saya cukup keheranan. Bagaimana seorang yang belajar agama Islam pada level perguruan tinggi masih belum tahu, ada definisi iman dan kafir. Saya jawab, “Kenapa kita tidak merujuk saja kepada pendapat para ulama yang mu’tabarah tentang definisi-definisi tersebut? Lihat saja pendapat Imam al-Syafii, Imam al-Ghazali, dan sebagainya!”

Si mahasiswa tadi sebenarnya sedang menghadapi krisis otoritas. Dia menolak otoritas para ulama Islam, tetapi mengakui otoritas Nasr Hamid Abu Zaid, dan para orientalis. Dia lebih percaya kepada pendapat orientalis ketimbang pendapat ulama. Padahal, setiap bidang ilmu selalu menempatkan otoritas-otoritas tertentu. JIka kita belajar Fisika, maka kita diminta menerima otoritas keilmuan yang dimiliki ilmuwan-ilmuwan besar di bidang Fisika. Sama halnya dengan otoritas di bidang ilmu ekonomi, ilmu Sosiologi, dan sebagainya. Ironisnya, saat ini, otoritas keilmuan di Perguruan Tinggi kadangkala diletakkan kepada gelar formal, dan bukan pada kualitas keilmuan seseorang. Meskipun bodoh dan kurang ilmu, tetapi karena sudah bergelar professor maka dia diberikan otoritas keilmuan di bidangnya.

Jika mahasiswa tidak mengakui otoritas keilmuan seseorang, maka dia tidak akan pernah menjadi sarjana, sebab saat menyusun skripsi, tesis, atau disertasi, pasti dia mengutip sana-sini, pendapat-pendapat dari orang-orang yang dianggap mempunyai otoritas tertentu di bidangnya. Saat membahas tafsir UUD 1945, tentu kita lebih percaya kepada tafsiran Prof. Dr. Jimly ash-Shiddiqy dibandingkan tafsiran Inul atau Thukul.

Untuk menundukkan akal manusia agar menerima kebenaran misi kenabian, maka Allah memberikan bukti-bukti nyata berupa mu’jizat pada para utusan-Nya. Dengan itu, diharapkan, akal manusia akan menerima kebenaran yang berasal dari Allah, yang merupakan sumber kebenaran. Jadi, berita tentang misi kenabian adalah suatu Ilmu dan ilmiah. Adalah ironis, jika berita kenabian tidak dianggap sebagai ILMU, sedangkan informasi tentang kehidupan di bumi jutaan tahun lalu, dianggap sebagai ILMU.

Pintu masuk seorang menjadi Muslim adalah “syahadat”: saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, dan Muhammad adalah utusan Allah. Konsekuensinya, seorang Muslim pasti percaya kepada apa pun yang dikatakan oleh Nabi Muhammad saw. Allah adalah sumber ILMU. Allah yang mengajarkan Ilmu kepada manusia, baik yang disampaikan melalui para nabinya, maupun yang diberikan kepada manusia dalam bentuk ilham, dan sebagainya.

Yang jelas, tatkala mendapatkan ILMU, maka kita yakin, bahwa Ilmu itu adalah anugerah Allah. Ilmu adalah karunia Allah. Meskipun manusia bekerja keras, jika Allah tidak menghendaki dia meraih ilmu, maka suatu ilmu tidak akan sampai padanya. Bertemunya upaya manusia dan anugerah Allah akan datangnya suatu makna pada diri manusia, itulah yang dikatakan Prof Syed Naquib al-Attas sebagai suatu Ilmu. Di sini terpadu unsur upaya manusia, sebagai syariat untuk meraih ilmu. Tetapi, pada sisi lain, bagaimana pun, keberhasilan manusia untuk meraih satu ilmu tertentu adalah merupakan anugerah Allah SWT.

Jadi, seorang Muslim adalah seorang yang sangat menghargai akalnya, dan mampu menempatkan akal manusia pada tempatnya. Akal adalah anugerah Allah. Akal digunakan untuk berpikir yang tujuan tertingginya adalah untuk mengenal Sang Pencipta (ma’rifatullah). Pengakuan akan ke-Tuhanan Allah SWT dan kenabian Muhammad saw itulah yang membedakan akal orang mukmin dengan akal orang kafir. Orang mukmin mengarahkan akalnya untuk memahami ayat-ayat Allah.

Orang mukmin paham akan tujuan dan makna hidup yang sebenarnya. Dengan akalnya, orang mukmin paham, bahwa kebahagiaan tertinggi di dunia ini adalah mengenal dan berzikir kepada Allah; bukan menuruti semua tuntutan syahwat. Dengan akalnya, manusia dapat mengenal Sang Pencipta. Dengan akalnya, manusia dapat memahami cara-cara menyembah Sang Pencipta, sebagaimana diajarkan oleh utusan Allah.

Jadi, meskipun sama-sama berakal, ada perbedaan yang mendasar antara akal Abu Bakar ash-Shiddiq dan akal Abu Jahal. Akal Abu Bakar adalah akal yang jernih, akal yang benar (aqlun shahihun), sedangkan akal Abu Jahal adalah akal yang salah, akal yang buruk, akal yang tidak mampu mengantarkan manusia kepada pengenalan Sang Pencipta. Wallahu a’lam bil-shawab. (***).

Bonus:

Ketika akal lebih suci dari kitab,
sebuah kitab tak ada guna tanpa akal,
sebuah kitab kehilangan makna tanpa akal,
bahkan, sebuah kitab tak lagi suci tanpa akal.
Yang sempurna bukanlah kitab,
melainkan akal.
Kalau Tuhan mengatakan manusia sebaik-baik bentuk ciptaan,
itu karena akal, bukan kitab.
Meski semua itu tertulis di dalam Kitab.

Bonus dari sini

Pic dari sini

Diposkan pada agama, curhat, makanan, syariah

Saya ga mau makan seafood lagi!


Ini akumulasi kekesalan saya pada para penjual makanan seafood. Beberapa hari lalu istri saya kebelet mau makan seafood. Saya pun setuju dan sudah lama tidak makan makanan favorit saya itu. Apalagi kata istri, ada warung seafood baru di dekat hotel Hyatt, so, berangkatlah kami ke warung tersebut. Sampai di sana saya lihat botol-botol yang ada di samping gerobak pembuatan seafood tersebut. Ternyata ada sederetan tulisan cina pada label botol-botol seperti botol kecap itu. tulisan lain yang kebaca klo ga salah “Sari Ketan Beras”. Sehapal saya botol yang ada tulisan cina itu biasanya ada tulisan “Ang Ciu” yang artinya arak merah.

Ga pake nanya, saya langsung mau cabut dari situ. Istri malah mendatangi penjualnya yang berjilbab setelah juga melihat botol-botol itu dan bertanya: “Pake Ang Ciu?”. Lalu dijawab dengan jawaban diplomatis, “klo ga mau pake juga ga apa-apa…”

Dari jauh saya juga udah lihat klo ada label arab bertuliskan halal pada spanduk yang ada di warung itu. Di depan gerobaknya sekilas saya lihat juga ditempeli papan berukir dan bertulis huruf arab, tidak saya perhatikan itu tulisannya apa.

Akhirnya istri dengan berat hati ikut meninggalkan warung itu, lalu sambil nyetir motor saya jelaskan klo Ang Ciu itu kan haram. Bukan masalah penjual seafood itu menawarkan untuk diganti dengan sari ketan beras, yang saya juga ga tahu statusnya apa masih bentuk fermentasi biasa atau bukan, tapi adalah ketidakjujuran penjual itu menjadi poin yang jelek di mata saya. Seandainya saya ga tahu, pasti mereka tetap memberi Ang Ciu ke dalam campuran seafoodnya. Ini pernah saya alami.

Biasanya saya klo makan seafood (itu pun sejak saya aware klo rata-rata penjual seafood memakai Ang Ciu) bilang dulu, ga usah pake Ang Ciu dan sejenisnya. Dan mereka menurut. Tapi pernah juga saya lupa, lalu saya tinggal sebentar pergi ke tempat lain sambil penjual memasak seafoodnya. Setelah selesai saya lalu tanya apakah tadi pake Ang Cui. Ternyata mereka tetap memakainya. Ya sudah, saya bilang ke mereka itu ga boleh alias haram (mana labelnya halal lagi…), lalu seafood yang sudah terlanjur saya pesan itu saya bayar dan bungkus, namun di tengah jalan pulang saya masukkan ke tong sampah, siapa tahu ada kucing garong yang kelaparan mencari makan di tengah malam. Rugi 30-ribuan ya ga papa, yang penting jangan sampai perut saya dan keluarga saya kemasukan makanan haram yang akhirnya tidak berkah dan menghambat terkabulnya doa saya kepada Allah.

Pic dari sini

Diposkan pada agama

Tanya-Jawab: Hipnotis Bagian Dari Konspirasi New Age dan Undermind Control?


Rating: ★★★★★
Category: Other
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Saat ini sedang marak pelatihan-pelatihan hipnotis untuk terapi penyakit, untuk pendidikan anak dan yang lain-lain. Saya pun pernah mengikuti pelatihan itu dimana mentornya adalah ahli hipnoterapi. Awalnya saya sangat percaya bahwa hipnotis murni science. yang menggunakan sugesti yang dimasukkan pada pikiran bawah sadar.
Saya masih percaya itu hingga saya menonton video “Arrival” karya Noreagaa dan Archenar. saya lupa pada episode berapa, tapi disitu jelas disebut hipnotis memang dikembangkan dan diupayakan agar diterima oleh masyarakat dunia sebagai murni science. sehingga masyarakat buta akan unsur syirik yang sebenarnya ada didalamnya.
Yang membuat saya sedih lagi, banyak ustad dan pengajar muslim yang memakai ilmu ini, karena mereka yakin hipnotis sama sekali bebas dari syirik dan tidak ada unsur bantuan jin. Sebagaimana doktrin yang memang disampaikan pada semua pelatihan hipnotis.
Dalam rubrik tanya jawab ustad menjawab sendiri telah ada jawaban bahwa hipnotis ada campur tangan mahluk halus/jin (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/hipnotis-menurut-islam.htm).  Tetapi itu dibantah oleh orang yang merasa yakin hipnotis itu bukan syirik di http://www.eramuslim.com/suara-kita/suara-pembaca/tanggapan-tentang-jawaban-ustadz-menjawab-soal-hipnotis.htm. Saya kembali mencari rujukan lain dan saya menemukan web seorang sarjana psikolog yang memang percaya hipnotis itu masih ada unsur syirik.
RD
Jawaban
Wa’alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Terimakasih atas pertanyaan anda. Semoga anda selalu diberikan keberkahan oleh Allah Subhana wa ta’ala. Saya mendapat pertanyaan serupa seperti saudara untuk menjelaskan bagaimana posisi hipnosis sebagai bentuk konspirasi kabbalis dan iluminasi. Oleh karena itu, saya coba akan jelaskan terlebih dahulu kaitan antara Hipnosis dan New Age.
Hipnosis dan Konspirasi New Age
Jadi, yang anda katakan tersebut memang tidak salah, sejarah hipnotis memang terkait akan misi Zionis yang saya sederhanakan di sini menjadi New Age Movement.
Paradigma New Age sendiri lahir dari ketidak percayaan Barat terhadap agama. Agama, dalam termin Barat, memang bermasalah. Ia gagal memberi pencerahan bagi masyarakat dalam dua hal, yakni rasionalitas dan spiritualitas.
Hal inilah yang membuat masyarakat Barat mencari spiritualitas model baru yang tidak terlalu formil layaknya Kristen. Anda mungkin tahu kasus ucapan bahwa “Tuhan Sudah Mati” ala Frederich Nietsczhe? Itu mungkin contoh kecilnya.
Namun, yang ingin saya garis bawahi adalah bahwa spiritualitas dalam termin New Age bukan berarti sama dengan religiusitas dalam konteks Islam yang tidak memberi ruang terhadap dunia mistik dan musyrik. New Age sendiri lebih kepada spiritual mistis dan penyatuan agama-agama dimana tidak ada lagi sekat teologis di dalamnya.
Nah dimana hubungan hipnotis dengan New Age? Hipnotis hampir tidak mengenal unsur keagamaan yang sejalan dengan misi New Age. Akidah menjadi tidak terlalu penting dalam hipnotis. Ya mungkin para ahli hipnotis bisa bergeming dengan menyatakan ajaran kami bebas dari musyrik.
Ya, itu tidak masalah. Saya sendiri tidak menyalahkan para praktisi hipnosis yang bisa jadi juga masih awam dengan NAM (New Age Movement), karena itu tadi sifat sejati hipnosis yang sebenarnya membawa misi kabbalah menjadi tertutup pada awalnya ketika diperkenalkan.
Dan ini diamini oleh Sherry Shriner penulis buku-buku konspirasi dan pengkaji Bible yang menyatakan bahwa karakter New Age memang seperti itu. Para pengusung New Age yang sejatinya adalah kabalis tahu betul bahwa orang Kristen tidak bisa menerima serangan frontal doktrin okultism, sehingga mereka mengubah kata-kata sihir ke dalam istilah Kristen seperti “iman,” “Tuhan,” “Kristus,” dan “kelahiran kembali” dan banyak gereja terkecoh. Termasuk dengan menggunakan hipnosis, spiritual intelligence, emotional intelligence, dan sebagainya.
Makanya ketika kita ikut training hipnosis tanpa banyak kita ketahui adalah bahwa konteks alam bawah sadar yang dikenalkan dalam hipnosis tidak lain adalah ajaran Sigmund Freud, seorang Yahudi atheis yang sudah dikenal sebagai pengusung psikoanalisis yang sangat bermasalah dalam Islam.
Kealpaan para praktisi hipnosis itu juga terlihat jelas ketika mereka tidak menjelaskan apakah yang dimaksud alam bawah sadar dalam versi Freud yang tidak lebih sebagai manifesto terpendam dari seksualitas manusia.
Lalu kenapa ini menjadi samar? Kita kembali lagi ke perkataan Sherry Shinner tadi, karena para pengusung New Age tahu betul bahwa mereka tidak bisa menjelaskan ajaran sejati mereka (baca: kabbalis) jika bertindak terlalu frontal.
Oleh karena itu Nancy Percy, seorang pengkaji worldview dari Philadhelphia Biblical University, dalam tulisannya, “Modern Islam And The New Age Movement”, menyatakan bahwa gerakan NAM seperti hypnosis hanyalah ekspresi yang lebih baru dari kecenderungan lama untuk mengimpor panteisme Timur ke dalam budaya Barat, yang dimulai dengan doktrinasi Plotinus dan neo-Platonisme.
Hipnosis: Tidak Efektif Bagi Umat Islam
Oke, baiklah itu kaitan antara NAM dan hipnosis dalam kajian konspiratif. Sekarang kita bisa menjajal keampuhan hipnosis, jika hipnosis memang dikatakan bukan pseudo sains. Ada dua hal yang bermasalah dari statement itu. Pertama, bukan berarti bahwa karena hipnosis adalah sains murni, dia tidak cacat dari segi keilmuan. Kedua, kita bisa membuktikan apakah betul hipnosis adalah metode yang ampuh dalam menterapi masalah manusia.
Saya ingin bercerita pengalaman saya ketika mengikuti training hipnosis dan mempraktekannya saat menjadi guru. Kami, para guru kala itu, dikumpulkan dalam satu ruangan oleh trainer. Trainer tersebut mensugesti kami agar kedua telapak tangan masing-masing diantara kami saling mencengkeram hingga jari jemari kami seakan-akan lengket dilumuri lem.
Saat proses tersebut kami diajarkan untuk mendengarkan sugesti trainer saja (baca: taqlid), jangan banyak berfikir (baca: tidak boleh kritis) dan jangan melawan sugesti. Bagi saya, orang yang dominan dan sangat rasionalis terhadap apa-apa yang datang dalam diri saya, akan mudah sekali melawan sugesti itu.
Akan tetapi, apa yang dilakukan trainer saat itu, melihat kami-kami yang mencoba kritis atas sugestinya? Ia mulai mengeluarkan jurus sakti, yakni mensugesti buta peserta bahwa peserta yang mau mengikuti segala perkataan trainer tanpa menggubris sedikit pun adalah calon guru yang baik. Nah disinilah gaya-gaya undermind control ala zionis. Mirip sekali. Karena itu pikiran diarahkan hanya pada satu instrument hingga kita tidak sadar telah mengikutinya.
Itu kan seakan-akan bermakna bahwa orang yang tidak mau mengikuti perkataan sugestor bukanlah orang yang baik. Padahal Allah mengajarkan kita untuk kritis setiap kali datang sebuah permintaan. Apalagi sugesti yang bisa jadi bertentangan dengan Islam. (Bayangkan jika anda perempuan yang dihipnotis, lalu anda tertidur di pelukan trainer pria, bukankah itu menyalahi konsep hijab dalam Islam?)
Selain itu kelemahan hypnosis bahwa sugesti itu mudah sekali dipatahkan. Anda boleh mencoba. Makanya, ketika saya menerapkannya di sekolah, hipnosis menjadi tidak efektif. Karena memang murid-murid saya memang sudah kritis sejak awal.
Terlebih orang-orang yang dominan pada otak kiri. Kekuatan mereka dalam logika akan serta merta meruntuhkan sugesti hipnosis. Hampir pasti saya katakan bahwa mereka amat tidak cocok dihipnotis.
Skenario Menghancurkan Islam: Hanya Berfikir Yang Praktis
Ketika umat Islam memandang praktis urusan “makna hidup”, disitulah zionis akan bermain. Umat Islam akhirnya jauh dari ilmu, mereka sudah terpesona pada paket-paket pelatihan praktis dan paket kilat dalam mencapai kesempurnaan.
Oleh karena itu menurut saya, ketimbang kita habiskan uang untuk megikuti pelatihan yang relative cukup mahal. Lebih baik kita belanjakan uang itu untuk membeli buku-buku Islam dari ulama yang luas ilmunya.
Kita bisa mengenalkan anak-anak kita akan kitab-kitab ulama seperti Ibnu Taimiyyah, Ibnu Qayyim, Al Ghazali, Ibnu Katsir. Kita isi rumah kita dengan buku biografi para ulama. Didik diri kita dan anak kita lewat Al Qur’an dan Hadis.
Menurut saya itu lebih efektif membentuk kepribadian muslim sejati. Selain karena berpahala, membelanjakan uang bagi keilmuan Islam mendekatkan diri kita kepada Allah. wallahu’alam
Dari: EraMuslim
Diposkan pada agama, kontemplasi

Beragama itu memudahkan…


Meski silaturahim dalam waktu yang singkat, banyak sekali penyegaran dan ilmu baru yang didapatkan. Saya dan beberapa teman bertamu ke rumah seorang ustadz yang mengasuh sebuah pondok pesantren di Panggeran, Sleman.

Resume silaturahim tadi malam ke seorang ustadz:

  • Jangan melakukan zihar kepada istri yaitu menyamakan isterinya dengan seorang wanita yang haram dinikahi olehnya selama-lamanya, atau menyamakannya dengan bagian-bagian tubuh yang diharamkan untuk dilihatnya, seperti punggung, perut, paha dan lainnya seperti perkataannya kepada isterinya
  • NII bukan mencuci otak, tapi mengotori otak manusia
  • Dalam beragama harus mempermudah urusan, tidak mempersulit, namun juga tidak memudah-mudahkan
  • Memaafkan lebih baik daripada membalas
  • Munafik tetap diperlakukan sebagai muslim
  • Cap kafir sebaiknya tidak mudah terucapkan, sampai jelas perbuatan mengingkari itu dilakukan berulang-ulang
  • Bila ingin mengetahui pengamalan agama secara nyata, pelajari sejarah hidup (sirah) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wassalam
  • Perkataan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wassalam lebih kuat hukumnya daripada perbuatannya
Diposkan pada agama, syariah

Macam-macam Bentuk Perkawinan


Rating: ★★★★★
Category: Other

Pic: http://mobisel.files.wordpress.com/2009/08/perkawinan.jpg

Saya juga baru tahu ada banyak sekali jenis perkawinan, silakan dibaca….

Topeng Kiamat Sudah Terbuka lagi

Oleh Abdul Mutaqin

Lama-lama, orang kebanyakan tidak lagi terkejut, tidak lagi terperangah, tidak lagi heran, dan masya Allah, tidak lagi malu. Na’uzdu billah, bahkan hampir dianggap biasa saja. Bagi yang beriman, meskipun imannya hanya sebesar biji sawi, tetap saja terkejut, terperangah, heran dan tetap saja malu kepada Allah dan semua makhluk. Kenapa malu? Karena masih ada iman tentunya. Mereka tetap menganggap penomena itu sebagai perkara yang luar biasa, karena takut akan azab Allah.

Beredarnya video jahili yang katanya mirip artis itu, mungkin biasa bagi kebanyakan orang, tapi tidak biasa dan memalukan bagi orang beriman. Menjadi seolah biasa karena tersebarnya video itu bukanlah kasus tunggal, tetapi deretan referensi panjang kasus serupa yang berulang-ulang memenuhi rak-rak cerita mesum bangsa kita. Video itu hanya melengkapi pendahulunya yang menyusul beredar di masyarakat. Lepas dari semua anggapan, pembelaan, tuduhan dan dakwaan, zina tetaplah zina. Dan menganggap zina sebagai biasa, adalah musibah dan kedurhakaan.

Kita tidak akan pernah menyebut siapa pelaku adegan dalam setiap rekaman video yang menjijikkan itu. Siapa pun pelakunya tetaplah sama nilainya sebagai tindakan yang tidak mengenal peradaban manusiawi. Apalagi jika jelas-jelas para aktornya tidak terikat sebagai pasangan sah suami isteri.

Sejarah berulang seolah memutar jarum waktu kembali ke masa silam. Cerita panas tentang hubungan intim tanpa status pernikahan nyatanya memang tidak berubah dari waktu ke waktu. Untuk urusan seks, manusia jahiliyah dengan manusia modern, sukar sekali dibedakan kecuali karena keyakinan dan kepatuhannya kepada agama dan hukum Allah. Hanya saja, banyak dari manusia modern hingga kini masih menganut hukum dan perilaku jahiliyah untuk urusan yang satu ini. Kecuali manusia modern yang ikhlas dan menyerahakan kepatuhannya untuk menjaga diri, kehormatan dan kesuciannya berdasar kaidah Islam. Dalam konteks ini, sesungguhnya Islamlah satu-satunya agama yang lebih pantas disebut sebagai tata nilai yang mengantarkan manusia menjadi modern, beradab, cemerlang dan terhormat dalam urusan nafsu biologis.

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (terjemah QS. Al-Israa [17] : 32).

Imam Bukhori meriwayatkan dalam sebuah hadist yang diceritakan melalui istri Nabi, Aisyah ra, bahwa pada jaman jahiliyah telah ada dikenal empat pola hubungan seksual (pernikahan).

Pertama, Seorang suami memerintahkan istrinya jika telah suci dari haid untuk berhubungan badan dengan pria lain. Bila istrinya telah hamil, ia kembali lagi untuk digauli suaminya. Ini dilakukan guna mendapatkan keturunan yang baik.

Kedua, sekelompok lelaki, kurang dari 10 orang, semuanya menggauli seorang wanita. Bila telah hamil kemudian melahirkan, si wanita memanggil seluruh lelaki yang telah menggaulinya dan tidak seorangpun boleh absen. Kemudian ia menunjuk salah seorang yang dikehendakinya untuk di nisbahkan sebagai bapak dari anak itu dan yang bersangkutan tidak boleh mengelak.

Ketiga, hubungan seks yang dilakukan oleh wanita tunasusila yang memasang bendera/tanda di pintu-pintu rumah. Dia “bercampur” dengan siapapun yang disukai.

Keempat, ada juga model perkawinan sebagaimana berlaku sekarang. Dimulai dengan pinangan kepada orang tua/wali, membayar mahar, dan menikah.

Selain keempat model di atas dikenal pula istilah kawin Syigar (tukar-menukar anak) pada masa jahiliyah. Dalam perkawinan ini, si A mengawinkan anak perempuannya kepada si B, dengan syarat si B harus mengawinkan anak perempuannya kepada si A. Tetapi, dalam perkawinan ini, kedua-duanya tidak memakai mas kawin.

Dalam perkawinan Syighar ini tidak hanya dilakukan oleh sang ayah terhadap anak perempuannya saja, tetapi dilakukan oleh saudara lelakinya terhadap saudara perempuannya yang berada di bawah kekuasaannya. Jadi, kawin Syighar itu bukan hanya bertukar anak, tetapi bertukar saudara.

Dikenal pula istilah kawin Sifah, yaitu kawin yang tidak menurut peraturan agama atau katakanlah; perkawinan lacur, melakukan perzinahan dengan wanita-wanita pelacur.

Di zaman Jahiliyah, perkawinan Sifah itu ialah orang laki-laki datang kepada wanita yang hendak dicampuri dirinya dengan tidak menolak siapapun lelaki itu. Di depan pintu rumah-rumah wanita-wanita itu telah ditaruh bendera sebagai tanda bahwa mereka telah siap menerima tamu lelaki yang berhajat kepadanya. Apabila di antara wanita itu ada yang melahirkan anak, maka dipanggillah seorang dukun untuk kemudian diperiksalah para lelaki yang pernah bersenggama dengannya.

Setelah dilihat dan diperiksa dengan teliti raut muka anak dan lelaki yang pernah menggaulinya itu, dan terdapat ada kesamaan atau kemiripan dari salah seorang di antara mereka, lalu diserahkan anak itu kepadanya, dengan catatan ia tidak boleh menolak. Model ini mirip sekali dengan pola kedua dan ketiga dalam riwayat Aisyah ra seperti dikemukakan di atas.

Menurut keterangan lain, bahwa yang dinamakan kawin Sifah itu ialah, orang-orang Arab di zaman Jahiliah biasa melakukan perkawinan secara liar dengan wanita-wanita budak, tidak dengan wanita merdeka.

Dikenal pula kawin Muth’ah atau kawin untuk sementara. Dalam perkawinan ini, seorang lelaki mengawini seorang wanita dengan pernjanjian hanya sementara waktu saja, dan apabila sudah cukup waktunya, maka wanita tersebut diceraikannya. Sebab, perkawinan ini hanya untuk pelampiaskan nafsu dan bersenang-senang dalam sementara waktu belaka.

Dalam perkawinan Muth’ah pihak lelaki tidak diwajibkan membayar mas kawin kepada wanita yang dikawininya, juga tidak memberikan belanja untuk keperluan hidupnya. Wanita tidak berhak mendapat harta pusaka dari suaminya serta tidak ada iddah sesudah diceraikan dan lain sebagainya. Hanya cukup sang suami memberikan kain dan barang apapun sebagai upahan, tetapi wanita berkewajiban memelihara hak milik suaminya dan mengurus semua kepentingannya.

Tiga dari empat pola hubungan seksual diatas dihapus oleh syari’ah Islam sebab sifatnya yang keji dan tidak bermartabat layaknya binatang, mengacaukan garis nasab dan merusak fitrah dan kecenderungan manusiawi. Begitu juga halnya dengan praktek kawin Syighar, Sifah dan Muth’ah.

Perkawinan Muth’ah pada zaman permulaan Islam pernah berlaku sementara waktu, yaitu untuk kaum Muslimin yang pergi ke luar daerah untuk beberapa bulan lamanya dengan tidak membawa istrinya, atau untuk yang pergi berperang ke suatu daerah yang di sana tidak ada sanak kerabatnya sekedar disinggahi. Setelah itu perkawinan muth’ah mutlak diharamkan hingga hari kiamat.

Tetapi pola keempat tetap dipertahankan sebagai bentuk perkawinan yang mengantarkan kepada hubungan kelamin yang halal, bersih, sehat, bermartabat, mulia dan terhormat. Islam melanggengkan praktek ini dan menganjurkan orang beriman menikah dan meraih ketentraman hidup melalui pasangannya.

Namun cerita tentang video mesum itu seolah membuka topeng bahwa tabiat seksual manusia tetap sama dari zaman ke zaman. Hanya saja dibedakan pada mereka yang patuh pada aturan Allah yang menciptakan birahi untuk mereka. Maka terngianglah kembali pesan rasulullah junjungan kita:

Di antara tanda-tanda hari kiamat adalah: sedikitnya ilmu dan tersebarnya kebodohan, merebaknya perzinaan, wanita akan semakin banyak dan pria akan semakin sedikit, sampai-sampai salah seorang pria bisa mengurus (menikahi) 50 wanita (karena kejahilan orang itu terhadap ilmu agama).”( HR. Bukhari)

Topeng sudah terbuka. Begitu terbukanya, orang iseng atau orang seneng bisa menyaksikan adegan zina di jalan-jalan, di pasar-pasar, di kantor-kantor dan di mana tempat yang menyiediakan teknologi IT. Bahkan anak-anak sekolahan juga dengan “senang hati” menyimpan rekaman video itu di ponsel-ponsel atau lapto-laptop mereka. Para pedagang VCD atau DVD nakalpun melihat peluang dagang untuk meraup untung. Dari “kebaikan” tangan merekalah tersebar rekaman itu dari pintu ke pintu. Bukankah ini malapetaka? Ya Rabb, akankah kiamat dekat menjelang?

Dari Abdullah bin Umar, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Kiamat tidak akan terjadi sampai orang-orang bersetubuh di jalan-jalan seperti layaknya keledai.” Aku (Ibnu ‘Umar) berkata, “Apa betul ini terjadi?”. Beliau lantas menjawab, “Iya, ini sungguh akan terjadi” (HR. Ibnu Hibban, Hakim, Bazzar, dan Thobroni)

Ya Rabb, topeng semakin terbuka,tapi mengapa mereka tetap acuh pada hukum Islam?

Ketika tashawwur Islam berhasil menggeser tradisi jahiliyah, maka tata sosial bangsa Arab berubah total. Dari bangsa amoral menjadi bangsa berkhlak kariimah. Dari bangsa pengubur bayi-bayi wanita menjadi bangsa yang lembut dan kasih sayang. Dari bangsa yang mengagungkan ta’ashub kepada bangsa yang rekat dengan ukhuwwah Islamiyah. Dari bangsa penyembah berhala kepada Tauhid penyembah Allah yang tunggal. Lemah lembut dan persaudaraan kemudian menjadi ciri yang amat menonjol bagi mereka.

Seperti sebuah revolusi, dari bangsa yang sukar diatur, keras dan suka berperang, bangsa Arab menjelma menjadi kelompok masyarakat yang amat patuh pada tata nilai yang diajarkan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Lunturlah sifat-sifat jahiliyah yang melekat pada mereka selama ini. Semuanya berkat sentuhan Islam, bahkan mereka rela dan menyerahkan diri apabila jelas-jelas melakukan pelanggaran. Luar biasa. Simaklah riwayat berikut :

Buraidah, dari bapaknya, berkata bahwa sesungguhnya Ma’iz bin Malik al-Aslami datang menghadap Rasulullah saw. dan berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berbuat aniaya terhadap diriku sendiri. Aku telah melakukan perbuatan zina, dan aku berharap semoga engkau bersedia menyucikan diriku ini.” Tetapi Rasulullah saw. menolak permintaannya itu. Keesokan harinya, Maiz datang lagi menghadap Rasulullah saw. dan berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berbuat zina.” Untuk kedua kalinya Rasulullah saw. menolak pengakuan Ma’iz. Beliau lalu mengirim seseorang kepada kaum Ma’iz untuk menanyakan: ‘Apakah kalian tahu bahwa dalam akal Ma’iz tidak beres dan tidak bisa kalian terima?’ Mereka menjawab: ‘Sepanjang yang kami ketahui, akalnya tidak terganggu dan kami melihatnya sebagai orang baik-baik.’ Maiz datang lagi menghadap Rasulullah saw. untuk yang ketiga kali. Rasulullah saw. masih menolak pengakuannya. Kemudian kembali mengirim utusan kepada kaum Ma’iz untuk menanyakan masalahnya. Mereka kembali menjawab bahwa tidak ada masalah apa-apa dengan diri dan pikiran Ma’iz. Tetapi ketika Ma’iz datang untuk keempat kalinya dengan maksud yang sama, Rasulullah saw. memerintahkan supaya digalikan lobang untuk pelaksanaan hukuman rajam atas diri Ma’iz. Perintah Rasulullah saw. itu segera dilaksanakan.

Buraidah berkata: ‘Suatu ketika, ada seorang perempuan dari keluarga Ghamidi datang kepada Rasulullah saw. dan berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah melakukan perbuatan zina, maka tolonglah sucikan diriku.” Tetapi Rasulullah saw. menolak pengakuan perempuan ini. Keesokan harinya dia datang lagi dan berkata: “Wahai Rasulullah, kenapa engkau tolak pengakuanku? Mungkin alasan engkau menolak pengakuanku sama seperti ketika engkau menolak pengakuan Ma’iz. Demi Allah, sesungguhnya aku ini sedang hamil.” Rasulullah saw. berkata: ‘Mungkin juga tidak. Sekarang pulanglah dulu sampai kamu melahirkan.’ Setelah melahirkan, perempuan itu datang lagi menemui Rasulullah saw. sambil membawa bayi laki-lakinya yang dibungkus dengan secarik kain. Dia berkata. ‘Inilah bayi yang telah kulahirkan.’ Rasulullah saw. berkata: ‘Pulanglah kamu dulu dan susukanlah dia sampai kamu menyapihnya.’ Setelah tiba masa menyapih, perempuan itu datang lagi kepada Rasulullah saw. membawa bayinya. Di tangan bayi itu ada sepotong roti. Dia berkata: ‘Ini, wahai Nabiyullah. Aku telah menyapih bayiku dan dia sudah bisa memakan makanan.’ Akhirnya Nabi saw. menyerahkan bayi tersebut kepada salah seorang sahabat, kemudian beliau mengeluarkan perintah supaya dilaksanakan hukuman terhadap perempuan itu. Perempuan itu lalu ditanam sebatas dada. Selanjutnya Nabi saw. menyuruh orang-orang untuk melemparinya dengan batu. Lalu datang Khalid bin Walid membawa sebuah batu, dan melempar perempuan itu tepat pada kepalanya. Darah dari kepala perempuan itu muncrat sehingga mengenai muka Khalid, sehingga Khalid mencela perempuan itu. Maka Rasulullah saw. berkata: ‘Tenanglah wahai Khalid. Demi yang jiwaku berada di dalam genggaman-Nya, sesungguhnya perempuan ini telah bertobat dengan tobat yang apabila dilakukan oleh seorang penarik pajak secara kejam, niscaya dia akan diampuni. Kemudian Rasulullah saw. memerintahkan untuk mengurus mayit perempuan ini dan beliau menyalatinya, lalu menguburkannya.” (HR Muslim).

Mungkin kita tak akan pernah menemukan Ma’iz dan perempuan dari keluarga Ghamidi saat ini. Para pelaku zina di zaman kita malah sibuk berkelit bahkan dibela dengan dalih kebebasan, hak privat seseorang yang harus dihormati dan HAM. Bahkan undang-undang yang berniat untuk membatasi perzinahan pun dipermasalahkan bahkan terkesan dihalang-halangi. Tinggallah kita para orang tua harus menyiapkan tenaga ekstra untuk membentengi anak-anak dan generasi kita dari perbuatan terkutuk itu. Semoga Allah memelihara kita dan seluruh anak keturunan kita dari mendekati zina. Aamiin

Kita memang harus mengutuk perzinahan dan mengingatkan pelakunya akan bahaya zina dan kebesaran dosanya. Semoga pintu taubat tetap terbuka kepada siapapun. Seburuk-buruk manusia, masih ada peluang hidayah sampai kepadanya. Sealim-alimnya manusia, masih ada pula peluang berbuat aniaya.

Semoga segera terbukti kebenaran yang tertutup topeng kepalsuan. Jangan hanya pelaku penyebar rekaman itu yang diburu seperti tikus. Aktornya pun harus juga diberi ”pelajaran”. Andaikan itu hanya fitnah belaka, maka wajib hukumnya membersihkan namanya.

Allahu a’lam bisshowaab.

Sumber: Eramuslim.Com

Diposkan pada agama, fikih

Panduan – Sholat Jamak dan Qashar


Rating: ★★★★★
Category: Other
Tulisan kopas lagi dari sini sedang pic dari sini
Berguna sekali untuk menghilangkan segala keraguan selama ini dan untuk memperkuat alasan bagi yang sering menanyakan.

————————————-

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum ………
Apakah syarat sholat jamak dan qashar?ada teman saya yg sholat jama terus di Malang alasannya musafir,dia dari jawa tengah kuliah di Malang. (Dari Juvefans)
 

Jawaban:

Wa ‘Alaikum Salam wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah wa ‘ala aalihi wa ashhabihi wa man walah, wa ba’du:

Jamak Shalat

Menjamak Shalat ketika bepergian adalah boleh menurut jumhur (mayoritas) ulama. Hal ini berdasarkan hadits berikut:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ                                                                             

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا

               

Dari Anas bin Malik, dia berkata: “Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam jika dia mengadakan perjalanan sebelum matahari tergelincir (meninggi), maka dia akan akhirkan shalat zhuhur pada waktu Ashar, lalu dia turun dan menjamak keduanya.” [1]

                Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

الجمع بين الصلاتين في السفر في وقت إحداهما جائز في قول أكثر أهل العلم لا فرق بين كونه نازلا أو سائرا.

“Menjamak dua shalat dalam perjalanan, pada waktu  salah satu dari dua shalat itu, adalah boleh menurut mayoritas para ulama, sama saja baik ketika dalam perjalanannya atau ketika turun (berhenti).”  [2]

                Sebenarnya masyaqqat (kepayahan, kesempitan, kesulitan) yang membuat dibolehkannya jamak, bukan hanya perjalanan, melainkan juga hujan, sakit, dan keperluan yang mendesak.

Jamak ketika hujan

                Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

روى الاثرم في سننه عن أبي سلمة ابن عبد الرحمن أنه قال: من السنة إذا كان يوم مطير أن يجمع بين المغرب والعشاء. وروى البخاري أن النبي صلى الله عليه وسلم جمع بين المغرب والعشاء في ليلة مطيرة.     

“Al Atsram meriwayatkan dalam Sunan-nya, dari Abu Salamah bin Abdurrahman, bahwa dia berkata: “Termasuk sunah jika turun hujan menjamak antara Maghrib dan Isya’.” Bukhari telah meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjamak antara maghrib dan isya’ pada malam hujan.” [3]

Jamak ketika Sakit

                Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

الجمع بسبب المرض أو العذر: ذهب الامام أحمد والقاضي حسين والخطابي والمتولي من الشافعية إلى جواز الجمع تقديما وتأخيرا بعذر المرض لان المشقة فيه أشد من المطر. قال النووي: وهو قوي في الدليل.

               

Menjamak Shalat lantaran sakit atau udzur, menurut Imam Ahmad, Al Qadhi Husein, Al Khathabi, dan Mutawalli dari golongan Syafi’iyyah, adalah boleh baik secara taqdim atau ta’khir, sebab kesulitan lantaran sakit adalah lebih berat dibanding hujan. Berkata Imam An Nawawi: “Dan Alasan hal itu  kuat.” [4]

Jamak karena adanya keperluan (kesibukan)

                Berkata Imam An Nawawi Rahimahullah:

وَذَهَبَ جَمَاعَةٌ مِنْ الْأَئِمَّة إِلَى جَوَاز الْجَمْع فِي الْحَضَر لِلْحَاجَةِ لِمَنْ لَا يَتَّخِذهُ عَادَة ، وَهُوَ قَوْل اِبْن سِيرِينَ وَأَشْهَب مِنْ أَصْحَاب مَالِك ، وَحَكَاهُ الْخَطَّابِيُّ عَنْ الْقَفَّال وَالشَّاشِيّ الْكَبِير مِنْ أَصْحَاب الشَّافِعِيّ عَنْ أَبِي إِسْحَاق الْمَرْوَزِيِّ عَنْ جَمَاعَة مِنْ أَصْحَاب الْحَدِيث ، وَاخْتَارَهُ اِبْن الْمُنْذِر وَيُؤَيِّدهُ ظَاهِر قَوْل اِبْن عَبَّاس : أَرَادَ أَلَّا يُحْرِج أُمَّته ، فَلَمْ يُعَلِّلهُ بِمَرَضٍ وَلَا غَيْره وَاللَّهُ أَعْلَم .

                “Sekelompok para imam, membolehkan jamak ketika tidak bepergian apabila ia memiliki keperluan, namun hal itu tidak dijadikan sebagai kebiasaan. Demikianlah pendapat dari Ibnu Sirin, Asyhab dari golongan Malikiyah. Al Khathabi menceritakan dari Al Qaffal dan Asy Syasyil kabir dari madzhab Syafi’i, dari Abu Ishaq al Marwazi dan dari jamaah ahli hadits. Inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnul Mundzir, yang didukung oleh zhahir ucapan Ibnu Abbas, bahwa yang dikehendaki dari jamak adalah ‘agar umatnya keluar dari kesulitan.’ Karena itu, tidak jelaskan alasan jamak, apakah karena sakit atau yang lainnya. Wallahu A’lam.” [5]

Hal ini berdasarkan riwayat berikut, dan  inilah hadits yang yang dijadikan hujjah oleh Imam An Nawawi di atas.

 عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ

جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ

                Dari Ibnu Abbas, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menjamak antara zhuhur dan ashar, maghrib dan isya di Madinah, pada hari saat tidak ketakutan dan tidak hujan.”    [6]

                Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menambahkan:

قال ابن تيمية: وأوسع المذاهب في الجمع مذهب أحمد فإنه جوز الجمع إذا كان شغل كما روى النسائي ذلك مرفوعا إلى النبي صلى الله عليه وسلم إلى أن قال: يجوز الجمع أيضا للطباخ والخباز ونحوهما ممن يخشى فساد ماله.

“Berkata Ibnu Taimiyah: “Madzhab yang paling luas dalam masalah jamak adalah madzhab Imam Ahmad, dia membolehkan jamak karena kesibukkan sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam An  Nasa’i[7] secara marfu’ (sampai)  kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, sampai-sampai dibolehkan jamak juga bagi juru masak dan pembuat roti dan semisalnya, dan juga orang yang ketakutan hartanya menjadi rusak.” [8]

Bahkan dibolehkan pula menjamak, karena sedang menuntut ilmu atau mengajarkan ilmu. Ini berdasarkan riwayat Imam Muslim berikut:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَقِيقٍ قَالَ خَطَبَنَا ابْنُ عَبَّاسٍ يَوْمًا بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى غَرَبَتْ الشَّمْسُ وَبَدَتْ النُّجُومُ وَجَعَلَ النَّاسُ يَقُولُونَ الصَّلَاةَ الصَّلَاةَ قَالَ فَجَاءَهُ رَجُلٌ مِنْ بَنِي تَمِيمٍ لَا يَفْتُرُ وَلَا يَنْثَنِي الصَّلَاةَ الصَّلَاةَ

فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ أَتُعَلِّمُنِي بِالسُّنَّةِ لَا أُمَّ لَكَ ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ شَقِيقٍ فَحَاكَ فِي صَدْرِي مِنْ ذَلِكَ شَيْءٌ فَأَتَيْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ فَسَأَلْتُهُ فَصَدَّقَ مَقَالَتَهُ

 

Dari Abdullah bin Syaqiq, dia berkata: Ibnu Abbas berkhutbah kepada kami, pada hari setelah ‘ashar sampai matahari terbenam, hingga nampak bintang-bintang, sehingga manusia berteriak: “shalat .. shalat ..!” Lalu datang laki-laki dari Bani Tamim yang tidak hentinya berteriak: shalat.. shalat!. Maka Ibnu Abbas berkata: “Apa-apaan kamu, apakah kamu hendak mengajari saya sunah?”, lalu dia berkata: “Saya telah melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa sallam menjamak antara zhuhur dan ashar, serta maghrib dan isya.” Berkata Abdullah bin Syaqiq: “Masih terngiang dalam dada saya hal itu, maka aku datang kepada Abu Hurairah, aku tanyakan dia tentang hal itu, dia membenarkan keterangan Ibnu ‘Abbas tersebut.” [9] Demikian. Wallahu A’lam.

Qashar (meringkas shalat)

Shalat Qashar (meringkas empat rakaat menjadi dua) adalah sedekah yang diberikan Allah Ta’ala kepada umat Islam. (HR. Jamaah). Mayoritas ulama menyatakan bahwa qashar lebih utama dilakukan dibanding shalat dengan sempurna (empat rakaat) jika syarat untuk mengqashar sudah terpenuhi. Karena qashar merupakan rukhshah (keringanan) yang Allah Ta’ala berikan kepada hambaNya, dan Dia senang jika keringanannya itu kita laksanakan. Sebagaimana hadits yang berbunyi:

Dari Ibnu  Umar Radhiallahu ‘Anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah suka jika rukhshah (keringanan)nya dilaksanakan, sebagaimana ia benci jika maksiat dikerjakan.” [10]

Dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha, “Sesungguhnya Rasulullah jika dihadapkan dua perkara, dia akan memilih yang lebih ringan, selama tidak berdosa.” [11]

Allah Ta’ala berfirman:

“Apabila kamu bepergian di permukaan bumi, maka tidak ada salahnya bila kamu mengqshar shalat …” (QS. An Nisa’: 101)

Menurut ayat di atas, jelas sekali bahwa qashar disyariatkan jika dalam bepergian, atau sudah bertolak dari tempatnya berasal, alias sudah keluar dari kotanya. Adapun jika masih ditempat kediamannya, belum boleh dilakukan qashar. Berkata Imam Ibnul Mundzir, “Aku tidak menemukan sebuah keterangan pun bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengqashar dalam bepergian, kecuali setelah keluar dari Madinah.”

Ketika bepergian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam selalu qashar, tidak ada keterangan yang kuat yang menyebutkan bahwa beliau shalat empat rakaat jika bepergian. Karena itu, tidak sedikit para sahabat Nabi yang menyatakan bahwa qashar hukumnya wajib. Mereka yang berpendapat wajib adalah Umar bin Khathab, Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Umar, Abdullah bin Abbas, dan Jabir bin Abdullah. Kalangan madzhab Hanafi menguatkan pendapat ini. Adapun kalangan Maliki mengatakan bahwa qashar adalah sunnah mu’akkadah (sangat dianjurkan), bahkan menurut mereka lebih utama dibanding shalat berjamaah. Makruh hukumnya shalat secara sempurna. Sedangkan kalangan Hambali mengatakan qashar itu mubah (boleh) tetapi lebih utama dibanding shalat sempurna. Demikian juga pendapat kalangan Syafi’i. Ini semua jika sudah pada jarak dibolehkannya qashar.

Imam Ibnul Mundzir dan lainnya menyebutkan bahwa ada dua puluh pendapat tentang jarak dibolehkannya qashar.  Perbedaan ini terjadi karena memang tak ada satupun hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam yang menyebutkan jarak. Berkata Syaikh  Sayyid Sabiq Rahimahullah, “Tidak ada sebuah hadits pun yang menyebutkan jarak jauh atau dekatnya bepergian itu.” [12]

Namun, di antara hadits-hadits tersebut ada yang paling kuat -di antara yang lemah- yang menyebutkan jarak, yakni:

Yahya bin Yazid bertanya kepada Anas bin Malik mengenai mengqashar shalat. Ia menjawab,”Rasulullah mengerjakan shalat dua rakaat (qashar) jika sudah berjalan sejauh tiga mil atau satu farsakh.” [13]

Satu farsakh adalah 5.541 Meter, satu mil adalah 1.748 meter. Bahkan Imam Ibnu Abi Syaibah  meriwayatkan dengan sanad yang shahih, dari Ibnu Umar yang menyebutkan bahwa jarak minimal mengqashar shalat adalah satu mil! Jika kurang dari itu maka tidak boleh qashar. Inilah pendapat yang dikuatkan oleh Imam Ibnu Hazm.

Namun, jumhur (mayoritas) ulama mengatakan bahwa jarak dibolehkannya qashar adalah empat burd yakni 16 farsakh (88,656 Km). Inilah pandangan Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal, dan pengikut ketiga imam ini. Alasannya adalah perbuatan sahabat, yakni  Ibnu Umar dan Ibnu Abbas mengqashar shalat dan berbuka puasa jika jarak tempuh sudah empat burd (16 farsakh = 88,656 Km).

Nah, bagaimanakah yang benar melihat berbagai riwayat  yang saling bertentangan ini? Imam Abul Qasim Al Kharqi memberikan jawaban di dalam kitab Al Mughni, “Aku tidak menemukan alasan (yang bisa diterima) yang dikemukan oleh para imam itu. Sebab, keterangan dari para sahabat Nabi juga saling bertentangan sehingga tidak dapat dijadikan dalil. Telah diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas bahwa mereka berbeda dengan dalil yang digunakan oleh kawan-kawan kami (para ulama).  Kemudian, seandainya belum ditemukan dalil yang kuat, maka ucapan mereka (para sahabat) tidak bisa dijadikan dalil jika bertentangan dengan sabda dan perilaku Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dengan demikian ukuran jarak yang mereka tetapkan tidaklah bisa diterima, disebabkan dua hal berikut:

Pertama, bertentangan dengan sunah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagaimana yang telah dijelaskan. Kedua, teks ayat firman Allah Ta’ala yang membolehkan qashar shalat bagi orang yang dalam perjalanan: “Apabila kamu bepergian di permukaan bumi, maka tidak ada salahnya bila kamu mengqshar shalat …” (QS. An Nisa’: 101)

Syarat karena adanya rasa takut dengan orang kafir ketika bepergian, sudah dihapuskan dengan keterangan hadits Ya’la bin Umayyah. Dengan demikian, teks ayat ini bermakna  mencakupi seluruh macam jenis bepergian.” [14]

Kesimpulannya, qashar dapat dilakukan jika,1. sudah keluar dari daerahnya, 2. lalu dengan jarak yang sudah layak, patut, dan pantas disebut sebagai perjalanan (safar). Mengingat dalil-dalil yang ada satu sama lain saling bertentangan. Inilah pandangan para Imam Muhaqiqin (peneliti) seperti Imam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnul Qayyim, Imam Asy Syaukani,  Asy Syaikh Sayyid Sabiq, juga Ustadz Ahmad Hasan dan lainnya. 3. Perjalanannya bukan perjalanan maksiat.

Tenggang Waktu Dibolehkannya Qashar

                Dalam hal ini para ulama juga berbeda pendapat. Namun, kita akan lihat dalil yang kuat yang dilakukan Rasulullah dan para sahabat, dan itulah pandangan yang seharusnya kita pilih.

                Dalam Musnadnya Imam Ahmad meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhu, katanya: Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallami bermukim di Tabuk selama dua puluh hari dan beliau senantiasa mengqashar shalatnya.[15]

                Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, “Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bermukim dalam salah satu perjalanan selama sembilan belas hari dan selalu mengerjakan shalat dua rakaat.” [16]

                Hafsh bin Ubaidillah mengatakan bahwa Anas bin Malik bermukim di Syam selama dua tahun dan terus mengerjakan qashar sebagaimana shalatnya musafir.

                Menurut Anas bin Malik, para sahabat Nabi bermukim di daerah Ramhurmuz selama tujuh bulan dan tetap mengqashar shalat.

                Berkata Al Hasan, “Aku pernah bermukim bersama Adurrahman bin Samurah di kota Kabul selama dua tahun, dan dia terus mengqashar shalatnya.”

                Ibrahim juga pernah mengatakan bahwa para sahabat pernah bermukim di Ray selama satu tahun atau lebih dan di Sijistan selama dua tahun, tetap mengqashar shalat.

                Ibnu Umar  pernah tinggal di Azarbaijan selama enam bulan dan tetap mengqahar sebab terhalang oleh salju.

                Adapun pendapat para Imam, seperti Imam Said bin al Musayyib, Imam Malik, Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad, yang membatasi paling lama adalah empat hari, tidak memiliki dasar yang kuat. Begitu pula pendapat Imam Abu Hanifah yang menyebutkan lima belas  hari saja, dan ikuti oleh Imam Laits bin Saad.

                Berkata Imam Ibnul Qayyim al Jauziyah tentang bermukimnya Nabi selama dua puluh hari di Tabuk, bahwa hal tersebut kebetulan saja, artinya jika masa perang Tabuk lebih panjang dari itu, ia akan tetap mengqasharnya. Katanya, “Bermukim (singgah) dalam bepergian tidak dapat dianggap sudah keluar dari hukum bepergian, baik singgahnya lama atau sebentar, dengan syarat ia tidak bermaksud menetap di sana sebagai penduduk.” 

                Berkata Syaikh Sayyid Sabiq, “Seorang musafir itu boleh terus mengqashar shalatnya selama ia masih dalam bepergian. Jika ia bermukim (singgah) karena ada keperluan yang harus diselesaikannya, ia tetap boleh mengqashar sebab masih terhitung dalam bepergian, walau bermukimnya selama bertahun-tahun lamanya.”

                Imam Ibnul Mundzir berkata dalam penelitiannya bahwa para ulama ijma’ (sepakat) bahwa seorang musafir diperbolehkan tetap qashar selama ia tidak bermaksud akan terus menetap di suatu tempat, walau singgahnya itu selama bertahun-tahun. [17]

                Inilah pandangan yang sangat kuat berdasarkan dalil yang kuat pula, baik perilaku Rasulullah dan para sahabat,  beserta pemikiran yang cerdas dari para ulama peneliti seperti Imam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnul Qayyim, Imam Ibnul Mundzir, Syaikh Sayyid Sabiq,dan lain-lain.

 Sekian. Wallahu A’lam


[1] HR. Bukhari No. 1111. Muslim No. 804

[2] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Juz.1, Hal. 289.

[3] Ibid, Hal. 290

[4] Ibid, Juz. 1, Hal. 291.

[5] Imam An Nawawi, Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Juz.3, Hal. 17

[6] HR. Muslim No. 705.

[7] Dia adalah Abu Abdirrahman Ahmad bin Syu’aib bin Bahr. Lahir di kota Nasa di daerah Khurasan tahun 215 H, namun dia lebih memilih Mesir untuk tempatnya mengajar.  Dia seorang muhaddits (ahli hadits) cerdas, wara’, dan  Al Hafizh (bahkan sebagian orang ada yang menilainya lebih hafizh dibanding Imam Muslim). Beliau dikenal sangat ketat dalam mengkritik para perawi hadits, sehingga jika ada seserang yang dinilainya dhaif, maka ulama lain tidak terima begitu saja. Karyanya yang terkenal adalah As Sunan Al Kubra (dikenal dengan Sunan An Nasa’i), dan Al Mujtaba’ merupakan seleksi hadits-hadits shahih dari kitab As Sunan Al Kubra). Beliau berguru kepada banyak ulama, di antaranya Qutaibah bin Said, Ishaq bin Rahawaih, Hisyam bin Ammar, Muhammad bin Nashr Al Marwazi, dan lainnya. Muruid-muridnya yang terkenal adalah Abu Ja’far Ath Thahawi, Abu Awwanah, Abu Ja’far Al ‘Uqaili, Abu Ali An Naisaburi, dan lainnya. Wafat di Palestina (di Ramallah) 13 Shafar 302H (ada juga yang menyebut wafat di Mekkah Sya’ban 303H, namun yang benar adalah yang pertama)

[8] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Juz. 1, Hal. 291. Dar Al Kitab Al ‘Arabi

[9] HR. Muslim No. 705

[10] HR. Ahmad No. 5866, 5873. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 5201, Ibnu Hibban No. 545 – Mawarid Azh Zham’an. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih. (Tahqiq Musnad Ahmad No. 5866), ada pun yang No.5873 kayanya: hasan.  Imam Al Haitsami mengatakan: “diriwayatkan oleh Ahmad, para perawinya adalah perawi shahih, dan juga oleh Al Bazzar dan Ath Thabarani dalam Al Awsath, sanadnya hasan. (Majma’ Az Zawaid, 3/162)

[11] HR. Bukhari dan Muslim, Al Lu’lu wal Marjan. Kitab al Fadhail, Bab Muba’adatuhu Shallallahu ‘alaihi wa Sallam  lil Atsam …,no. 1502. Darul Fikri. Beirut- Libanon

[12] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Jilid I, hal. 239. Darul Fikri, Beirut – Libanon

[13] HR. Muslim No. 691.  Ahmad  No. 12335.   Abu Daud No. 1201,   Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 5231.  Abu Ya’la No. 4198. Shahih Ibnu Hibban, Juz. 11, Hal. 470, no. 2800, Abu ‘Uwanah dalam Musnadnya No. 2368. Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf No. 8207

[14] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Jilid I, hal. 240.

[15] HR.  Ahmad  No. 14172.  Abu Daud No. 1235.  Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 5260, Abdu bin Humaid dalam Musnadnya No. 1139, Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf No. 4335. Ibnu Hibban No. 546, Mawarid Azh Zham’an. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih sesuai syarat Bukhari Muslim. (Tahqiq Musnad Ahmad No. 14172)

[16] HR. Bukhari No. 1080. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 5244

[17] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Jild I, hal. 243. Dar Al Kitab Al ‘Arabi

Diposkan pada agama

Poligami di akhirat



Posting sambil menunggu hujan reda 🙂

Di Jagat MP masih hangat pembicaraan mengenai poligami meliputi poligini (oleh pria) dan poliandri (oleh wanita).

Nah, saya cuma ingin mendokumentasikan perspektif Islam melihat poligami di akhirat atau di surga. Berikut penjelasan singkatnya.

Kenikmatan Surga sifatnya umum untuk laki-laki dan perempuan. Alloh berfirman: ‘Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal diantara kamu, baik laki-laki ataupun perempuan’ (QS. Ali-Imran: 195). Ayat serupa terdapat pula pada QS. An-Nahl: 97, An-Nisa’: 124, dan Al-Ahzab: 35.

Ulama menyatakan tidak ada bidadari lelaki (bidadara) di surga, karena perempuan-perempuan dunia yang masuk surga akan menikahi laki-laki dunia yang masuk surga. Sebagaimana Ibnu Katsir saat membahas surat At Tahriim menyebutkan hadits Bukhari dan Muslim mengenai kesempurnaan Asiah istri Firaun, Maryam binti Imron, dan Khadijah binti Khuwailid. Ibnu Katsir juga mengangkat hadits lain bahwa Asiah istri Firaun dan Maryam binti Imron akan menjadi istri Rasululloh saw di surga bersama perempuan-perempuan yang menjadi istri Rasululloh di dunia.

“Di dalam surga-surga itu ada bidadari-bidadari yang baik-baik lagi cantik-cantik. Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan? (Bidadari-bidadari) yang jelita, putih bersih dipingit dalam rumah.” (Q.S. Ar-Rahmaan: 70-72).

Perempuan dunia yang masuk surga akan menjadi gadis yang lebih cantik dari para bidadari.. 🙂

Disebutkan dalam beberapa atsar bahwa wanita di dunia saat berada di surga akan jauh lebih cantik melebihi kecantikan bidadari-bidadari surga, ini karena kesungguhan mereka dalam beribadah kepada Allah SWT.(Hadi al-Arwah, 223, Tafsir al-Qurthubi, 6/154, dan Shifat al-Jannah li Ibn Abi Dunya, 87).

Poligini atau Poligami di surga nyata sekali disebutkan dalam banyak nash/dalil, misalnya:

Kelompok pertama kali yang masuk surga, seolah wajah mereka cahaya rembulan di malam purnama. Kelompok kedua seperti bintang kejora yang terbaik di langit. Bagi setiap orang dari ahli surga itu dua bidadari surga. Pada setiap bidadari ada 70 perhiasan. Sumsum kakinya dapat terlihat dari balik daging dan perhiasannya, sebagaimana minuman merah dapat dilihat di gelas putih.” (HR. Thabrani dengan sanad shahih, dan Baihaqi dengan sanad hasan. Hadits hasan, shahih lighairi: Shahih al-Targhib: 3745)

Bagaimana dengan poliandri? nyatanya (berdasarkan dalil) tidak ada di surga… yang ada adalah:

Sedangkan bidadari-bidadari surga pada dasarnya hanyalah selir, dayang dan pelayan. Sementara perempuan-perempuan dunia yang masuk surga yang akan menjadi permaisuri, ratu dan istri utama dari laki-laki dunia yang masuk surga, mereka lebih cantik, saleh, dan berakhlak mulia.

Bagaimana mereka yang masih jomblo?
Bagi laki-laki dan perempuan beriman yang ditakdirkan tidak menikah di dunia, maka mereka akan memperoleh suami/istri dari laki-laki dan perempuan dunia yang masuk ke surga. Karena di dalam surga tidak ada yang melajang

So, klo sudah jelas seperti penjelasan di atas ngapain sibuk memikirkan poligami di dunia??

Pic dari sini

Diposkan pada agama, fikih

Co-Pas: Wafat Dalam Keadaan Berhutang: Bagaimana Nasibnya?


Oleh: Farid Nu’man Hasan

 

Dari Jabir Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُصَلِّي عَلَى رَجُلٍ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَأُتِيَ بِمَيِّتٍ فَقَالَ أَعَلَيْهِ دَيْنٌ قَالُوا نَعَمْ دِينَارَانِ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ

                Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak menshalatkan laki-laki yang memiliki hutang. Lalu didatangkan mayit ke hadapannya. Beliau bersabda: “Apakah dia punya hutang?”  Mereka menjawab: “Ya, dua dinar.”  Beliau bersabda: “Shalatlah untuk sahabat kalian.” (HR. Abu Daud No. 3343, dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 3343)

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

“Jiwa seorang mukmin tergantung karena hutangnya, sampai hutang itu dilunaskannya.” (HR. At Tirmidzi No. 1079, katanya: hasan.  Ibnu Majah No. 2413. Ahmad No. 10607. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 6891, 11048, 11193, 17604  Syu’abul Iman No. 5543. Juga dalam As Sunan Ash Shaghir No. 1615, 1812. Al Hakim, Al Mustadarak ‘alsh Shahihain No. 2219,  Ath Thabarani, Al Mu’jam Al Kabir, 19/93/209. Ad Darimi No. 2591. Abu Ya’la No. 6026. Ibnu Hibban No. 3061, Ath Thayalisi dalam Musnadnya No. 2390, 2512. Alauddin Al Muttaqi Al Hindi, Kanzul ‘Ummal No. 15488)

Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih. (Tahqiq Musnad Ahmad No. 10607). Syaikh Husein Salim Asad mengatakan: hasan. (Tahqiq Musnad Abi Ya’la No. 6026). Imam Al Hakim menyatakan shahih sesuai standar Bukhari-Muslim, tapi mereka berdua tidak meriwayatkannya. (Al Mustadrak No. 2219). Syaikh Al Albani mengatakan shahih. (Shahihul Jami’ No. 6779, Misykah Al Mashabih No. 2915. Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 1078). Imam Ibnu Hajar mengatakan hadits ini dishahihkan oleh Imam Ibnu Hibban dan selainnya. (Fathul Bari, 7/461). Imam Asy Syaukani mengatakan para perawi hadits ini tsiqat (kredibel), kecuali Umar bin Abi Salamah bin Abdirrahman, dia jujur tetapi ada kesalahan. (Nailul ‘Authar, 6/114)

Syarah Hadits:

                Hutang, walaupun sedikit tetaplah hutang, dia harus dibayarkan sebelum wafat. Jika tidak, maka akan menjadi hambatan bagi  orang tersebut setelah wafatnya. Walau pun dia orang shalih dan mati syahid. Oleh karenanya, hendaknya ahli warisnya melunasi untuk kebaikan mayit tersebut di akhirat.

                Imam Asy Syaukani Rahimahullah menjelaskan:

فيه الحث للورثة على قضاء دين الميت والإخبار لهم بأن نفسه معلقة بدينه حتى يقضى عنه

                Dalam hadits ini terdapat dorongan bagi ahli waris untuk melunasi hutang si mayit, dan pengabaran bagi mereka bahwa jiwa mayit tersebut tergantung karena hutangnya, sampai hutang itu lunas.  (Nailul Authar, 4/23)

                Jika belum dilunasi, maka jiwa mayit tersebut “tergantung” ……. Apa makna tergantung?

Para ulama berselisih pendapat dalam memaknai mu’allaqah (tergantung) dalam hadits ini. Syaikh Abul ‘Ala Al Mubarfkafuri Rahimahullah menjelaskan:

قال السيوطي أي محبوسة عن مقامها الكريم وقال العراقي أي أمرها موقوف لا حكم لها بنجاة ولا هلاك حتى ينظر هل يقضى ما عليها من الدين أم لا انتهى

 

Berkata As Suyuthi, yaitu  orang tersebut tertahan untuk mencapai tempatnya yang mulia. Sementara Imam Al ‘Iraqi mengatakan urusan orang tersebut terhenti (tidak diapa-apakan), sehingga tidak bisa dihukumi sebagai orang yang selamat atau binasa, sampai ada kejelasan nasib hutangnya itu sudah dibayar atau belum. Selesai. (Tuhfah Al Ahwadzi, 4/193)

Ada juga yang memaknai bahwa jiwa orang tersebut masyghul (gelisah) karena hutangnya. Hal itu dikatakan Imam Ash Shan’ani Rahimahullah sebagai berikut:

وهذا الحديث من الدلائل على أنه لا يزال الميت مشغولاً بدينه بعد موته، ففيه حث على التخلص عنه قبل الموت، وأنه أهم الحقوق، وإذا كان هذا في الدين المأخوذ برضا صاحبه فكيف بما أخذ غصباً ونهباً وسلباً؟

Hadits ini di antara dalil yang menunjukkan bahwa mayit akan senantiasa gundah (masyghul) dengan hutangnya setelah dia wafat. Pada hadits ini juga terdapat anjuran untuk membersihkannya dari hutang sebelum wafat, karena hutang adalah hak yang paling penting. Hal ini jika pada hutang yang diberikan  menurut kerelaan pemiliknya, maka apa jadinya  pada harta yang mengambilnya secara paksa dan merampas? (Subulus Salam, 2/92)

                Bukan hanya itu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga tidak mau menshalatkan jenazah yang masih memiliki hutang, padahal  jika Beliau menshalatinya maka itu menjadi syafaat bagi mayit tersebut. Namun Beliau membolehkan para sahabatnya untuk menshalatkannya.

                Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah menjelaskan:

وَكَانَ إذَا قُدّمَ إلَيْهِ مَيّتٌ يُصَلّي عَلَيْهِ سَأَلَ هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ أَمْ لَا ؟ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ دَيْنٌ صَلّى عَلَيْهِ وَإِنْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ لَمْ يُصَلّ عَلَيْهِ وَأَذِنَ لِأَصْحَابِهِ أَنْ يُصَلّوا عَلَيْهِ فَإِنّ صَلَاتَهُ شَفَاعَةٌ وَشَفَاعَتَهُ مُوجَبَةٌ

Jika didatangkan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam seorang mayit, lalu dia hendak menshalatkan maka Beliau akan bertanya, apakah dia punya hutang atau tidak? Jika dia tidak punya hutang maka Beliau   menshalatkannya, jika dia punya hutang maka Beliau tidak mau menshalatkannya, namun mengizinkan para sahabat menshalatkan mayit itu. Sesungguhnya shalat Beliau (untuk si mayit, pen) adalah syafaat (penolong) dan syafaat Beliau adalah hal yang niscaya. (Zaadul Ma’ad, 1/503)

                Dan, mayit yang berhutang juga terhalang masuk surga walau dia mati syahid. Hal ini berdasarkan beberapa riwayat berikut:

Dari Abdullah bin Amr bin Al Ash Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْن

“Orang yang mati syahid diampuni semua dosanya kecuali hutangnya.” (HR. Muslim No. 1886, Ahmad No. 7051, Abu ‘Uwanah No. 7369, Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 2554, Alauddin Al Muttaqi Al Hindi, Kanzul ‘Ummal No. 11110)

Dari Muhammad bin Jahsy Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلاً قُتِلَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِىَ ثُمَّ قُتِلَ مَرَّتَيْنِ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ

                Demi yang jiwaku ada ditanganNya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya hutang, maka dia tidak akan masuk surga sampai hutangnya itu dilunasi. (HR. Ahmad No. 22546, An Nasa’i No. 4684, Ath Thabarani dalam Al Kabir No. 556 dan Al Awsath No. 270, Al Hakim No. 2212, katanya: shahih.   Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 10754, ‘Abdu bin Humaid No. 367, Ibnu Abi ‘Ashim dalam Al Aahad wal Matsaani No. 928. Syaikh Al Albani mengatakan: hasan. Lihat Shahihul Jami’  No. 3600

                Al Qadhi ‘Iyadh Rahimahullah menjelaskan:

فيه تنبيه على أن حقوق الاَدمين والتبعات التى للعباد لا تكفرها الأعمال الصالحة وإنما تكفر ما بين العبد وربه

                Pada hadits ini  terdapat peringatan bahwa hak-hak  yang terkait dengan manusia dan tanggungannya, tidaklah bisa dihapuskan dengan amal shalih, sebab amal shalih itu hanya menghapuskan hal-hal yang terkait antara manusia dengan Rabbnya. (Ikmalul Mu’allim, 6/155. Al Syarh Shahih Muslim, 6/362)

                Imam Al Munawi Rahimahullah mengatakan:

والمراد به جميع حقوق العباد من نحو دم ومال وعرض فإنها لا تغفر بالشهادة وذا في شهيد البر أما شهيد البحر فيغفر له حتى الدين لخبر فيه

                Maksud hutang di sini adalah semua hak manusia baik berupa darah, harta, dan kehormatan. Hal itu tidaklah bisa diampuni dengan mati syahid,  itu untuk syahid perang darat, ada pun syahid perang laut, maka dia diampuni termasuk hutangnya, berdasarkan adanya  riwayat tentang itu. (Faidhul Qadir, 6/599. Cet. 1, 1415H-1994M. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah, Libanon)

                Demikian nasib orang berhutang jika dia wafat.

Lalu, hutang atau orang berhutang yang seperti apakah yang dimaksud hadits di atas? Apakah semua orang berhutang lalu meninggal maka keadaannya seperti itu? Atau untuk hutang tertentu? 

                Hutang diatas  -yang membawa dampak buruk bagi mayit-   adalah hutang yang dilakukan oleh orang yang tidak berniat untuk melunasinya, padahal dia mampu. Ada pun bagi yang berniat melunasinya, tetapi ajal keburu menjemputnya, atau orang yang tidak ada harta untuk membayarnya, dan dia juga berniat melunasinya,  maka itu dimaafkan bahkan Allah Ta’ala yang akan membayarnya.

                Al Qadhi ‘Iyadh mengatakan:

ويكون هذا فيمن له بقضاء ما عليه من الدين

                Hal ini berlaku bagi  orang yang memiliki sesuatu (mampu) untuk melunasi  hutangnya. (Al Ikmal, 6/155)

                 Berkata Imam As Syaukani Rahimahullah:

وهذا مقيد بمن له مال يقضى منه دينه وأما من لا مال له ومات عازمًا على القضاء فقد ورد في الأحاديث ما يدل على أن اللَّه تعالى يقضي عنه

                Ini  terikat pada siapa saja yang memiliki harta yang dapat melunasi hutangnya. Ada pun orang yang tidak memiliki harta dan dia bertekad melunaskannya, maka telah ada beberapa hadits yang menunjukkan bahwa Allah Ta’ala akan melunasi untuknya. (Nailul Authar, 4/23)

                Juga dikatakan oleh Imam Ash Shan’ani Rahimahullah:

ويحتمل أن ذلك فيمن استدان ولم ينو الوفاء

                Yang demikian itu diartikan bagi siapa saja yang berhutang namun dia tidak berniat untuk melunasinya. (Subulus Salam, 3/51)

                Ini juga dikatakan Imam Al Munawi:

والكلام فيمن عصى باستدانته أما من استدان حيث يجوز ولم يخلف وفاء فلا يحبس عن الجنة شهيدا أو غيره

               Perbincangan tentang ini berlaku pada siapa saja yang ingkar terhadap hutangnya. Ada pun bagi orang yang berhutang dengan cara yang diperbolehkan dan dia tidak menyelisihi janjinya, maka dia tidaklah terhalang dari surga baik sebagai syahid atau lainnya. (Faidhul Qadir, 6/ 559)

                Ada beberapa riwayat dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang menunjukkan bahwa orang yang berhutang lalu dia wafat   dalam keadaan tidak ada kemampuan, padahal berniat untuk melunasinya maka Allah Ta’ala yang akan membayarkannya.

Dari Maimunah Radhiallahu ‘Anha, bahwa Rasululah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدَّانُ دَيْنًا يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ إِلَّا أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ فِي الدُّنْيَا

 “Tidaklah seorang muslim berhutang, dan Allah mengetahui bahwa dia hendak menunaikannya, melainkan Allah Ta’ala akan menunaikannya di dunia.” (HR. Ibnu Majah No. 2408,  Ibnu Hibban No. 5041, Ath Thabarani dalam Al Kabir No. 61,  An Nasa’i  No. 4686, juga dalam As Sunan Al Kubra No. 6285. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani, Shahih wa Dhaif Sunan Ibni Majah No. 2408, dan Shahihul Jami’ No. 5677)

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ

“Barangsiapa mengambil harta manusia dan dia hendak melunasinya, maka niscaya Allah akan melunaskan baginya. Barangsiapa yang mengambil lalu hendak menghancurkannya   maka Allah akan menghancurkan dia.” (HR. Bukhari No. 2387, Ahmad No. 8733, Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah No. 2146)

Kesimpulan:

  1. Orang yang wafat –walau pun mati syahid- dalam keadaan berhutang yang tidak ada itikad baik untuk  melunasinya padahal ada kemampuan untuk itu maka Allah Ta’ala  menggantungkan nasibnya diakhirat, sebab hutang tersebut tidaklah terhapus dengan amal shalih, kecuali sampai hutang itu lunas. Maka hendaknya ahli warisnya mengetahui hal itu dan melunasinya.
  2. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak menshalatkan orang berhutang, namun memerintahkan para sahabat untuk menshalatkannya. Ini bermakna orang tersebut tidak mendapatkan syafaatnya dari sisi ini. Jumhur ulama mengatakan orang berhutang tetap dishalatkan.
  3. Orang yang berniat membayar hutangnya, atau bagi orang  yang tidak ada kemampuan, tetapi dia keburu wafat dan tidak sempat melunasinya, maka akan Allah Ta’ala yang akan menggantikanya.

 Wallahu A’lam