Diposkan pada dokter, jogja under cover, livinginjogja, penyakit, salahkaprah

Jogja Under Cover III: Pentingnya pendidikan seksual yang benar



Pic dari sini


Banyaknya kasus penderita penyakit seksual dan kehamilan yang tak diinginkan oleh ABG dari usia sangat muda sampai tingkat mahasiswa, menjadikan aku begitu yakin akan pentingnya pendidikan seksual yang benar sejak anak-anak masih usia dini. Bahkan seharusnya kurikulum pendidikan seksual dan kesehatan reproduksi sudah sangat mendesak diberlakukan di sekolah-sekolah. Kebanyakan bagi pelaku seks bebas/multipartner dan mereka yang ga begitu ngeh dengan perilaku berisiko lainnya terkesan sekali mereka tidak mengerti arti kesehatan reproduksi dan risiko-risiko berbahaya yang harus mereka terima.

Pengalamanku sendiri dan rekan sejawat di kantor terhadap kasus-kasus tersebut lumayan menggiriskan hati. Berikut aku akumulasikan saja beberapa kasusnya, beberapa sudah pernah aku tulis lengkap dan sering aku catatkan di status, waktu FB/fesbuk-ku masih hidup.

Misalnya, keperawanan hilang dari seorang mahasiswi karena  coba-coba dengan pacarnya, ngakunya sih cuma 1 kali saja melakukan hubungan seksual. Terus periksa untuk mengetahui apakah masih perawan atau tidak (aneh kan…), dan hamil atau tidak.

Lalu, seorang mahasiswa yang datang karena menderita sakit kelamin yaitu kencing nanah (uretritis gonorrhea) karena berhubungan seks dengan pacarnya (ngakunya pake pengaman dan pacarnya setia alias ga berhubungan dengan orang lain, bullshit! Siapa yang percaya dengan omongan orang suka ngeseks bebas?!) lalu setelah sembuh 8 bulan kemudian menderita kutil kelamin (condyloma acuminata) dan sudah di”bakar” (kauterisasi) di RS, lalu terkena jamur kulit (tinea cruris) di sekitar alat kelaminnya.

Lalu, yang miris, seorang mahasiswi muda, hamil 5 bulan, yang berencana mau menggugurkan kandungannya, dan mau ditinggalin sama pacarnya, ortunya juga belum tahu kalau dia hamil, duh…

Lalu, pasangan muda (belum nikah) datang periksa, eh, ga tahu klo si cewek hamil 7 bulan, lantas perut yang buncit itu selama itu dianggap apa?!

Lalu, seorang ABG perempuan bau kencur masih 12 tahun, hamil 3 bulan, datang dengan pacar (ternyata adik kelasnya) dan ortunya, meminta surat keterangan hamil untuk menikah di pengadilan agama, karena KUA tidak berani menikahkan karena masih di bawah umur.

Lalu, pasangan muda, pegawai cafe dugem yang cukup terkenal di Jogja, datang mengeluhkan karena masalah sakit kelamin juga, ditanya kapan nikahnya, malah cekikikan dan mengarang cerita bohong (dikira kita ga ngerti kalau mereka bohong apa?!)

Lalu, seorang mahasiswa yang mengaku gay, periksa dengan keluhan sakit juga pada kelaminnya yang ada “dua” itu, karena kadang dia jadi cowok, kadang jadi “cewek”. Ada juga mahasiswa lain yang main ke salah satu tempat lokalisasi terkenal di Jogja, kena sakit kelamin juga, ada juga mahasiswa  yang lain merasa ketakutan secara ada keluhan di sekitar mulutnya . Dia baru dikerja’in oleh seorang waria untuk melakukan kegiatan oral dan dibayar loh…

Lalu, seperti QN-ku barusan, seorang calon ibu muda 17 tahun yang MBA (married by accident), datang dengan pasangan yang imut-imut dan ibu kandungnya yang menurutku juga “gaul” (sama degan anaknya pake cat rambut pirang sebagian), dengan keluhan perut terasa kencang-kencang, padahal usia kehamilannya baru sekitar 8 bulan, ternyata dipake buat berhubungan seks dengan suami mudanya itu (padahal sebenarnya sebagian besar juga ga mengalami apa-apa bila berhubungan seks waktu hamil, entahlah…)

Lalu seorang mahasiswi cantik kayak artis, putih, imut, mungil, kalem, (sampai aku terkagum-kagum) mau periksa apakah dia hamil atau tidak, ternyata hamil, langsung cemberut dan cemas, dan ga pernah datang lagi… malu apa ya…

Lalu yang lucu, seorang mahasiswa, datang dengan kelamin lecet-lecet sampai berdarah, ternyata melakukan masturbasi secara serampangan, entahlah ga tau cara persisnya, ga aku gali lebih dalam.

Lalu, kasus yang paling gres, sampai keluar di koran lokal setengah nasional, tentang kasus pengguguran yang terjadi di toilet sebuah RS tetangga RS tempat aku kerja, oleh seorang perempuan masih SMP. Bukan pihak RS yang menggugurkan tetapi si pacar yang sebelumnya sudah memberikan ramuan-ramuan untuk menggugurkan janin tersebut.

Lalu, lalu…lalu… puluhan kasus lainnya… yang kalo mau diceritakan semua, bisa bosan dan muak membacanya. 🙂

Referensi sebelumnya:

Mahasiswi oh mahasiswi…Jogja Undercover versiku, bagian I

Jogja Undercover versiku, bagian II: Apakah harus EGP?

KHUSUS DEWASA: Seks liar itu nikmat, taaapiii…

Diposkan pada tak terkategorisasi

Dapat pasien, 17 tahun, MBA dengan kenalan dadakan dilokasi nonton bola, hamil besar, putus sekolah… *apa sih yang ada dalam pikiran ABG zaman sekarang?? *kurikulum kesehatan reproduksi dan kurikulum seksual yang benar, kapan sih direalisasikan?


Diposkan pada agama, fikih

Co-Pas: Wafat Dalam Keadaan Berhutang: Bagaimana Nasibnya?


Oleh: Farid Nu’man Hasan

 

Dari Jabir Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُصَلِّي عَلَى رَجُلٍ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَأُتِيَ بِمَيِّتٍ فَقَالَ أَعَلَيْهِ دَيْنٌ قَالُوا نَعَمْ دِينَارَانِ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ

                Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak menshalatkan laki-laki yang memiliki hutang. Lalu didatangkan mayit ke hadapannya. Beliau bersabda: “Apakah dia punya hutang?”  Mereka menjawab: “Ya, dua dinar.”  Beliau bersabda: “Shalatlah untuk sahabat kalian.” (HR. Abu Daud No. 3343, dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 3343)

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

“Jiwa seorang mukmin tergantung karena hutangnya, sampai hutang itu dilunaskannya.” (HR. At Tirmidzi No. 1079, katanya: hasan.  Ibnu Majah No. 2413. Ahmad No. 10607. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 6891, 11048, 11193, 17604  Syu’abul Iman No. 5543. Juga dalam As Sunan Ash Shaghir No. 1615, 1812. Al Hakim, Al Mustadarak ‘alsh Shahihain No. 2219,  Ath Thabarani, Al Mu’jam Al Kabir, 19/93/209. Ad Darimi No. 2591. Abu Ya’la No. 6026. Ibnu Hibban No. 3061, Ath Thayalisi dalam Musnadnya No. 2390, 2512. Alauddin Al Muttaqi Al Hindi, Kanzul ‘Ummal No. 15488)

Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih. (Tahqiq Musnad Ahmad No. 10607). Syaikh Husein Salim Asad mengatakan: hasan. (Tahqiq Musnad Abi Ya’la No. 6026). Imam Al Hakim menyatakan shahih sesuai standar Bukhari-Muslim, tapi mereka berdua tidak meriwayatkannya. (Al Mustadrak No. 2219). Syaikh Al Albani mengatakan shahih. (Shahihul Jami’ No. 6779, Misykah Al Mashabih No. 2915. Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 1078). Imam Ibnu Hajar mengatakan hadits ini dishahihkan oleh Imam Ibnu Hibban dan selainnya. (Fathul Bari, 7/461). Imam Asy Syaukani mengatakan para perawi hadits ini tsiqat (kredibel), kecuali Umar bin Abi Salamah bin Abdirrahman, dia jujur tetapi ada kesalahan. (Nailul ‘Authar, 6/114)

Syarah Hadits:

                Hutang, walaupun sedikit tetaplah hutang, dia harus dibayarkan sebelum wafat. Jika tidak, maka akan menjadi hambatan bagi  orang tersebut setelah wafatnya. Walau pun dia orang shalih dan mati syahid. Oleh karenanya, hendaknya ahli warisnya melunasi untuk kebaikan mayit tersebut di akhirat.

                Imam Asy Syaukani Rahimahullah menjelaskan:

فيه الحث للورثة على قضاء دين الميت والإخبار لهم بأن نفسه معلقة بدينه حتى يقضى عنه

                Dalam hadits ini terdapat dorongan bagi ahli waris untuk melunasi hutang si mayit, dan pengabaran bagi mereka bahwa jiwa mayit tersebut tergantung karena hutangnya, sampai hutang itu lunas.  (Nailul Authar, 4/23)

                Jika belum dilunasi, maka jiwa mayit tersebut “tergantung” ……. Apa makna tergantung?

Para ulama berselisih pendapat dalam memaknai mu’allaqah (tergantung) dalam hadits ini. Syaikh Abul ‘Ala Al Mubarfkafuri Rahimahullah menjelaskan:

قال السيوطي أي محبوسة عن مقامها الكريم وقال العراقي أي أمرها موقوف لا حكم لها بنجاة ولا هلاك حتى ينظر هل يقضى ما عليها من الدين أم لا انتهى

 

Berkata As Suyuthi, yaitu  orang tersebut tertahan untuk mencapai tempatnya yang mulia. Sementara Imam Al ‘Iraqi mengatakan urusan orang tersebut terhenti (tidak diapa-apakan), sehingga tidak bisa dihukumi sebagai orang yang selamat atau binasa, sampai ada kejelasan nasib hutangnya itu sudah dibayar atau belum. Selesai. (Tuhfah Al Ahwadzi, 4/193)

Ada juga yang memaknai bahwa jiwa orang tersebut masyghul (gelisah) karena hutangnya. Hal itu dikatakan Imam Ash Shan’ani Rahimahullah sebagai berikut:

وهذا الحديث من الدلائل على أنه لا يزال الميت مشغولاً بدينه بعد موته، ففيه حث على التخلص عنه قبل الموت، وأنه أهم الحقوق، وإذا كان هذا في الدين المأخوذ برضا صاحبه فكيف بما أخذ غصباً ونهباً وسلباً؟

Hadits ini di antara dalil yang menunjukkan bahwa mayit akan senantiasa gundah (masyghul) dengan hutangnya setelah dia wafat. Pada hadits ini juga terdapat anjuran untuk membersihkannya dari hutang sebelum wafat, karena hutang adalah hak yang paling penting. Hal ini jika pada hutang yang diberikan  menurut kerelaan pemiliknya, maka apa jadinya  pada harta yang mengambilnya secara paksa dan merampas? (Subulus Salam, 2/92)

                Bukan hanya itu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga tidak mau menshalatkan jenazah yang masih memiliki hutang, padahal  jika Beliau menshalatinya maka itu menjadi syafaat bagi mayit tersebut. Namun Beliau membolehkan para sahabatnya untuk menshalatkannya.

                Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah menjelaskan:

وَكَانَ إذَا قُدّمَ إلَيْهِ مَيّتٌ يُصَلّي عَلَيْهِ سَأَلَ هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ أَمْ لَا ؟ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ دَيْنٌ صَلّى عَلَيْهِ وَإِنْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ لَمْ يُصَلّ عَلَيْهِ وَأَذِنَ لِأَصْحَابِهِ أَنْ يُصَلّوا عَلَيْهِ فَإِنّ صَلَاتَهُ شَفَاعَةٌ وَشَفَاعَتَهُ مُوجَبَةٌ

Jika didatangkan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam seorang mayit, lalu dia hendak menshalatkan maka Beliau akan bertanya, apakah dia punya hutang atau tidak? Jika dia tidak punya hutang maka Beliau   menshalatkannya, jika dia punya hutang maka Beliau tidak mau menshalatkannya, namun mengizinkan para sahabat menshalatkan mayit itu. Sesungguhnya shalat Beliau (untuk si mayit, pen) adalah syafaat (penolong) dan syafaat Beliau adalah hal yang niscaya. (Zaadul Ma’ad, 1/503)

                Dan, mayit yang berhutang juga terhalang masuk surga walau dia mati syahid. Hal ini berdasarkan beberapa riwayat berikut:

Dari Abdullah bin Amr bin Al Ash Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْن

“Orang yang mati syahid diampuni semua dosanya kecuali hutangnya.” (HR. Muslim No. 1886, Ahmad No. 7051, Abu ‘Uwanah No. 7369, Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 2554, Alauddin Al Muttaqi Al Hindi, Kanzul ‘Ummal No. 11110)

Dari Muhammad bin Jahsy Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلاً قُتِلَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِىَ ثُمَّ قُتِلَ مَرَّتَيْنِ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ

                Demi yang jiwaku ada ditanganNya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya hutang, maka dia tidak akan masuk surga sampai hutangnya itu dilunasi. (HR. Ahmad No. 22546, An Nasa’i No. 4684, Ath Thabarani dalam Al Kabir No. 556 dan Al Awsath No. 270, Al Hakim No. 2212, katanya: shahih.   Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 10754, ‘Abdu bin Humaid No. 367, Ibnu Abi ‘Ashim dalam Al Aahad wal Matsaani No. 928. Syaikh Al Albani mengatakan: hasan. Lihat Shahihul Jami’  No. 3600

                Al Qadhi ‘Iyadh Rahimahullah menjelaskan:

فيه تنبيه على أن حقوق الاَدمين والتبعات التى للعباد لا تكفرها الأعمال الصالحة وإنما تكفر ما بين العبد وربه

                Pada hadits ini  terdapat peringatan bahwa hak-hak  yang terkait dengan manusia dan tanggungannya, tidaklah bisa dihapuskan dengan amal shalih, sebab amal shalih itu hanya menghapuskan hal-hal yang terkait antara manusia dengan Rabbnya. (Ikmalul Mu’allim, 6/155. Al Syarh Shahih Muslim, 6/362)

                Imam Al Munawi Rahimahullah mengatakan:

والمراد به جميع حقوق العباد من نحو دم ومال وعرض فإنها لا تغفر بالشهادة وذا في شهيد البر أما شهيد البحر فيغفر له حتى الدين لخبر فيه

                Maksud hutang di sini adalah semua hak manusia baik berupa darah, harta, dan kehormatan. Hal itu tidaklah bisa diampuni dengan mati syahid,  itu untuk syahid perang darat, ada pun syahid perang laut, maka dia diampuni termasuk hutangnya, berdasarkan adanya  riwayat tentang itu. (Faidhul Qadir, 6/599. Cet. 1, 1415H-1994M. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah, Libanon)

                Demikian nasib orang berhutang jika dia wafat.

Lalu, hutang atau orang berhutang yang seperti apakah yang dimaksud hadits di atas? Apakah semua orang berhutang lalu meninggal maka keadaannya seperti itu? Atau untuk hutang tertentu? 

                Hutang diatas  -yang membawa dampak buruk bagi mayit-   adalah hutang yang dilakukan oleh orang yang tidak berniat untuk melunasinya, padahal dia mampu. Ada pun bagi yang berniat melunasinya, tetapi ajal keburu menjemputnya, atau orang yang tidak ada harta untuk membayarnya, dan dia juga berniat melunasinya,  maka itu dimaafkan bahkan Allah Ta’ala yang akan membayarnya.

                Al Qadhi ‘Iyadh mengatakan:

ويكون هذا فيمن له بقضاء ما عليه من الدين

                Hal ini berlaku bagi  orang yang memiliki sesuatu (mampu) untuk melunasi  hutangnya. (Al Ikmal, 6/155)

                 Berkata Imam As Syaukani Rahimahullah:

وهذا مقيد بمن له مال يقضى منه دينه وأما من لا مال له ومات عازمًا على القضاء فقد ورد في الأحاديث ما يدل على أن اللَّه تعالى يقضي عنه

                Ini  terikat pada siapa saja yang memiliki harta yang dapat melunasi hutangnya. Ada pun orang yang tidak memiliki harta dan dia bertekad melunaskannya, maka telah ada beberapa hadits yang menunjukkan bahwa Allah Ta’ala akan melunasi untuknya. (Nailul Authar, 4/23)

                Juga dikatakan oleh Imam Ash Shan’ani Rahimahullah:

ويحتمل أن ذلك فيمن استدان ولم ينو الوفاء

                Yang demikian itu diartikan bagi siapa saja yang berhutang namun dia tidak berniat untuk melunasinya. (Subulus Salam, 3/51)

                Ini juga dikatakan Imam Al Munawi:

والكلام فيمن عصى باستدانته أما من استدان حيث يجوز ولم يخلف وفاء فلا يحبس عن الجنة شهيدا أو غيره

               Perbincangan tentang ini berlaku pada siapa saja yang ingkar terhadap hutangnya. Ada pun bagi orang yang berhutang dengan cara yang diperbolehkan dan dia tidak menyelisihi janjinya, maka dia tidaklah terhalang dari surga baik sebagai syahid atau lainnya. (Faidhul Qadir, 6/ 559)

                Ada beberapa riwayat dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang menunjukkan bahwa orang yang berhutang lalu dia wafat   dalam keadaan tidak ada kemampuan, padahal berniat untuk melunasinya maka Allah Ta’ala yang akan membayarkannya.

Dari Maimunah Radhiallahu ‘Anha, bahwa Rasululah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدَّانُ دَيْنًا يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ إِلَّا أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ فِي الدُّنْيَا

 “Tidaklah seorang muslim berhutang, dan Allah mengetahui bahwa dia hendak menunaikannya, melainkan Allah Ta’ala akan menunaikannya di dunia.” (HR. Ibnu Majah No. 2408,  Ibnu Hibban No. 5041, Ath Thabarani dalam Al Kabir No. 61,  An Nasa’i  No. 4686, juga dalam As Sunan Al Kubra No. 6285. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani, Shahih wa Dhaif Sunan Ibni Majah No. 2408, dan Shahihul Jami’ No. 5677)

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ

“Barangsiapa mengambil harta manusia dan dia hendak melunasinya, maka niscaya Allah akan melunaskan baginya. Barangsiapa yang mengambil lalu hendak menghancurkannya   maka Allah akan menghancurkan dia.” (HR. Bukhari No. 2387, Ahmad No. 8733, Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah No. 2146)

Kesimpulan:

  1. Orang yang wafat –walau pun mati syahid- dalam keadaan berhutang yang tidak ada itikad baik untuk  melunasinya padahal ada kemampuan untuk itu maka Allah Ta’ala  menggantungkan nasibnya diakhirat, sebab hutang tersebut tidaklah terhapus dengan amal shalih, kecuali sampai hutang itu lunas. Maka hendaknya ahli warisnya mengetahui hal itu dan melunasinya.
  2. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak menshalatkan orang berhutang, namun memerintahkan para sahabat untuk menshalatkannya. Ini bermakna orang tersebut tidak mendapatkan syafaatnya dari sisi ini. Jumhur ulama mengatakan orang berhutang tetap dishalatkan.
  3. Orang yang berniat membayar hutangnya, atau bagi orang  yang tidak ada kemampuan, tetapi dia keburu wafat dan tidak sempat melunasinya, maka akan Allah Ta’ala yang akan menggantikanya.

 Wallahu A’lam