Rating: |
★★★★★ |
Category: |
Other |
Bicara tentang dugaan malpraktik tidak pernah ada habisnya, apalagi di Indonesia dengan berbagai kesenjangan yang terjadi. Berdasarkan telusuranku selama ini kasus dugaan mapraktik sebagian besar diakibatkan kesenjangan informasi baik oleh tidak baiknya komunikasi tenaga kesehatan dengan klien. Selain itu konsumen kesehatan di Indonesia jarang bersifat rasional, lebih mementingkan gengsi, sok pintar (maaf…), tidak berusaha untuk mencari second opinion, tidak kritis (dalam hal yang baik) dengan intervensi tenaga kesehatan terhadap dirinya.
Berikut ini sebuah kisah nyata yang telah difiksikan :-), tenttu saja sudah banyak ditambahi “bumbu, biar lebih menarik, tetapi tidak kehilangan pesan yang ingin disampaikan. Terimakasih kepada dr. Posma Siahaan, Sp.PD yang telah berkenan berbagi cerita ini kepada kita.
——————————————————————————————————————
BALADA KASUS MALPRAKTEK
By: PB Siahaan
Kasus I. Persidangan Perdana Dokter Bassing
“ Terdakwa dokter Bassing, anda telah dituduh dengan sengaja mengobati pengacara Wisman yang nyata-nyata di wasiatnya melarang diobati oleh siapapun dokter dalam negeri Gemah Ripah. Apakah anda mengaku bersalah ?” Tanya si hakim tegas, tapi terlihat mimik mukanya geli menahan senyum. Tapi namanya kasus sudah berjalan dan berkas lengkap, terpaksa pertanyaan yang sekilas konyol ini dibacakan.
“ Saya mengaku dengan sadar mengobati pengacara Wisman yang saat itu serangan jantung, tapi saya tidak merasa bersalah!” Jawab Bassing tegas.
“ Baiklah, karena terdakwa tidak merasa bersalah, sidang kita tunda minggu depan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari penuntut umum.” Tuk..tuk..tuk palu pun diketuk dan sidang pun bubar.
Dr. Bassing tidak ditahan, hanya dilarang ke luar kota saja dan tetap menjalankan tugasnya sebagai dokter umum di ruang gawat darurat Rumah Sakit Damai. Tak ada yang berbeda dengan pekerjaannya, manajemen rumah sakit pun tetap mendukungnya. Persidangan tersebut tidak menurunkan kepercayaan pada tindakannya, malah semakin meningkatkan rasa hormat masyarakat pada dirinya.
Ya, kisah aneh ini berawal dari pengalaman tidak menyenangkan pengacara Wisman saat mengobati istrinya yang sakit gangguan penglihatan, mendadak gelap seperti buta. Di sebuah rumah sakit tercanggih di ibu kota Gemah Ripah, si ibu dinyatakan gangguan di retina, dan harus dioperasi matanya. Bila tak dioperasi mata pasti buta dan kalau dioperasi masih mungkin 50% buta. No choice!!!
“ Tidak ada pilihan lain, Pak. Rumah sakit inilah yang tercanggih di negeri Gemah Ripah, bapak boleh cari second opinion, tapi tak mungkin ada pilihan lain di negeri ini. Putuskan satu hari ini pak, kalau terlambat kami tidak bisa berbuat apa-apa.” Sang dokter berusaha meyakinkan si pengacara ternama.
Wisman marah meradang, dibawanya istrinya berobat ke Singapura, 1-2 hari diperiksa di sana ternyata ada gumpalan darah di saraf mata dan pengobatannya hanya anti pembekuan darah biasa saja. Si istri disuntik 1 kali di pusar selama seminggu, gumpalan itu pun mencair dan dia bisa melihat kembali.
“ Ini penipuan! Saya menuntut dokter mata kemarin dan manajemen Rumah Sakit Exellent karena melakukan kesalahan diagnosis!!” Teriak Wisman dengan mata berkaca-kaca di depan wartawan. Dia memang terkenal karena selalu membentuk opini publik pada setiap kasus yang ditanganinya.
“ Masak rumah sakit tercanggih di Gemah Ripah tak bisa mendiagnosis kelainan darah?” Dan tuntutan diajukannya ke pengadilan, tetapi akhirnya kalah. Rumah Sakit Exellent ternyata bisa membuktikan bahwa proses penegakan diagnosis yang dilakukan sudah sesuai prosedur dan tindakan yang ditawarkan juga meminta persetujuan keluarga. Jadi Wisman pun kalah dan ia marah.
Maka diumumkanlah di tanggal 21 Mei 1998 (bersamaan dengan peringatan 100 tahun kemerdekaan negeri Gemah Ripah) sumpah serapah pengacara Wisman yang dibuat di atas kertas segel bermeterai 6000, di depan ratusan wartawan ibu kota: Saya yang bertanda tangan di bawah ini Wisman, SH, MH, menyatakan tidak mengijinkan satu orang pun dokter dari negeri Gemah Ripah mengobati saya atau keluarga saya, apa pun yang terjadi. Bila ada yang berani melakukannya akan saya tuntut seberat-beratnya.
Dan memang sejak itu dalam 10 tahun terakhir Wisman sekeluarga selalu berobat dan check up di Penang, Singapuran dan Australia, walau hanya untuk mengobati panu saja. No problem, no case, nothing to discuss.
Peristiwa yang menjadi pemicu persidangan itu terjadi pada tanggal 21 Agustus 2008 pukul 20.30 waktu Gemah Ripah Bagian Barat, pengacara Wisman yang kelelahan dalam membela kasus perbankan yang bermasalah mendadak nyeri dada kiri hebat, seperti ditusuk-tusuk jarum berkarat. Nyeri seperti ini pernah dialaminya tahun 2003, tapi saat itu masih jam 8 pagi dan keluarga langsung menyewa pesawat carteran, lalu membawanya ke Singapura. Dia dirawat 7 hari kemudian dinyatakan sembuh dan kerja seperti biasa.
Tapi malam itu hujan lebat, ditambah banyaknya petir dan kilat, semua perusahaan penyewaan pesawat angkat tangan tak sanggup berangkat, sementara nyeri dada pak Wisman tambah berat.
Akhirnya keluarga memutuskan membawanya ke rumah sakit terdekat, tapi ternyata wajah pak Wisman sudah ada fotonya di semua bagian gawat darurat dan registrasi rumah sakit ibu kota dengan tulisan besar-besar di bawah fotonya: PERSONA NON GRATA, orang yang tidak diterima, berpotensi buat masalah!!!
“ Maaf, bu. Kami tidak bisa melayani pak Wisman!” Kata si dokter jaga rumah sakit pertama.
“ Tempat penuh, bu…” Kata paramedis rumah sakit kedua.
“ Tempat parkir penuh, mas…..” Kata si satpam rumah sakit ketiga, rupanya dia sudah dapat kabar manajemen rumah sakit untuk langsung menolak jika mobil mewah keluarga Wisman memasuki gerbang rumah sakit mereka.
Akhirnya di rumah sakit Damai, yang kecil di pinggiran kota, rumah sakit ketujuh yang didatangi, setelah 45 menit putus asa ditolak semua rumah sakit sebelumnya, masuklah keluarga ke UGD dan yang menjaga dokter Bassing. Si dokter muda itu memeriksa dengan sigap dan langsung bertindak cepat.
“ Isosorbid 1 tablet bawah lidah, asetosal 80 mg 2 tablet, morphin 1 ampul, infus isotonik 1 kolf mikrodrip…….Rekam jantung….” Dan seterusnya prosedur tatalaksana gawat jantung dia ucapkan….
“ Dok…itu yang diobati, pengacara Wisman!!!” Setengah berbisik perawat Nuri mengingatkan….
“ Saya tahu, terapi teruskan…..” Jawab si dokter tegas.
“ Wah, dokter periksa cipika-cipiki, ya? (istilah analis Rumah Sakit Damai untuk pemeriksaan enzym jantung CPK-CKMB)…..Lho, dok….ini, kan si Wisman? Kalau darahnya diambil nanti saya kena masalah, gak?” Ucap Linda si analis laboratorium senior ragu-ragu..
“ Saya yang tanggung jawab! Kerjakan tugas mu, Linda…” Jawab Bassing tegas.
Nyawa pengacara ternama itu pun tertolong. Wisman dirawat lima hari di Rumah Sakit Damai oleh dokter Bassing, seorang dokter umum, padahal semestinya oleh dokter jantung, namun tak ada dokter lain yang berani menjamah pengacara Wisman di rumah sakit itu. Dan mungkin karena terlalu lama jantung tersumbat dan kehilangan kesadaran akibat kelamaan keliling ditolak banyak rumah sakit, atau karena hanya dirawat dokter umum dan bukannya dokter jantung di intensive care cardiology unit (ICCU), Wisman memang hidup, sadar, tapi menderita kelumpuhan lengan dan kaki, serta tak bisa bicara.
“ Baiklah, saya tak sanggup lagi. Hanya bisa begini kemampuan saya, karena pak Wisman sudah stabil, silahkan keluarga bawa pulang atau rujuk ke rumah sakit lain.” Jelas dokter Bassing di hari kelima.
Wisman dibawa keluarga ke Singapura, ternyata kelumpuhan dan kebisuannya belum sembuh juga. Mungkin bisa kembali normal, tapi waktunya perlu lama. Akhirnya keluarga memutuskan merehabilitasi si Bapak di dalam negeri saja.
Satu minggu setelah ada di rumah, sekertaris Wisman di kantor membesuk dan berbisik ke istrinya. “Bu, pak Wisman lumpuh begini gara-gara ditolong dokter Gemah Ripah, sesuai wasiat bapak, dokter itu kita tuntut saja, kalau tidak nanti pak Wisman dianggap masyarakat hanya besar mulut saja. Bisa-bisa jatuh pamor kantor bantuan hukum kita.”
“ Tapi, dokter itu kan tidak salah!!” Si istri jadi bingung mendengarnya.
“ Kami tahu bu. Tapi semua client dan koneksi Bapak menanyakan wasiat itu. Ini masalah komitmen, bu. Kepercayaan orang terhadap apa yang diucapkan dan dinyatakan pak Wisman. Kalau tuntutan itu dilakukan, kantor pengacara kita dianggap berkredibilitas dan berkomitmen tinggi pada janji dan ucapan. Ini menyangkut nama baik pak Wisman, bu.” Setengah memaksa sekertaris meminta.
Istri Wisman pun dengan beratnya menandatangani surat kuasa pengaduan, dan tak lama kemudian dokter Bassing pun menjalani pemeriksaan.
Sidang dilanjutkan tanpa pengacara dari pihak dokter Bassing, karena dia menolaknya. Dan pada sidang ketiga, saat agenda acara mendengarkan pembelaan terdakwa, Bassing hanya berkata, “ Saat dilantik saya telah bersumpah untuk menghargai kehidupan sejak awal pembuahan. Tanpa membedakan segala bentuk agama, golongan, suku, ras, apalagi hanya mengandalkan selembar kertas wasiat. Bagi saya, nyawa pak Wisman lebih berharga dari kertas segel bermeterai 6000 rupiah. Sekian pembelaan saya!”
Tepuk tangan riuh di ruang sidang, beberapa orang di ruang sidang malah menangis terharu. Dan di sudut pojokan, Wisman di atas kursi rodanya matanya memandang nanar ke depan kursi pesakitan, berlinang setetes air mata mengalir dari kelopak, ke bulu mata, lalu pipinya. Dan terasa benar dia begitu gemas ingin bicara, tapi tak bisa.
Sidang keempat, hadir saksi meringankan, memberatkan, lalu bla-bla-bla….Lanjutkan minggu depan…Dan akhirnya minggu kelima vonis itu dijatuhkan.
“ Terdakwa Dokter Bassing. Setelah mendengar saksi-saksi dan bukti-bukti, dan mengingat anda tidak merasa bersalah telah melanggar wasiat seorang pengacara, dan anda tidak menyesal akan perbuatan anda, maka kami nyatakan:ANDA BERSALAH SECARA HUKUM. Namun karena yang anda lakukan adalah tindakan mulia, anda hanya diberikan hukuman satu tahun tidak boleh ke luar negeri, alias tahanan dalam negeri. Demikianlah putusan ini ditetapkan di Pusat Gemah Ripah….Tuk…Tuk..Tuk” Pak hakim membalikkan badan dan tertawa sepuasnya.
Tepuk tangan membahana di ruangan pengadilan. Persidangan 5 minggu itu menghasilkan keputusan yang elegan: Bersalah secara hukum, tapi benar secara kemanusiaan. Dan hukuman dilarang satu tahun ke luar negeri itu seperti bukan hukuman, karena Bassing memang gak pernah cukup uang untuk jalan-jalan ke luar negeri.
Saat ruangan sidang mulai sepi, sebuah kursi roda didorong mendekati Dokter Bassing, ya siapa lagi kalau bukan Wisman. Mereka sempat terdiam saling tatap 2 menit sebelum akhirnya dari mulut Wisman keluar desisan berat nian….lalu dia tarik nafas panjang dan akhirnya terbata-bata terucaplah kata, “ Te..ter..rim…ma…..kas..ssihhhh..”
Kursi roda itu pun pergi meninggalkannya termenung sendiri.
Akhirnya Bassing menentukan langkah hidup selanjutnya. Ya, dia merasa sebagai dokter sungguh lemah di mata hukum, dan rentan pengaduan, maka dia memutuskan untuk tidak melanjutkan pendidikan ke spesialisas kedokteran, namun malah mengambil kuliah hukum malam selama 4 tahun, dilanjutkan 2 tahun ambil pengacara.
Agustus 2014, telah mulai praktek pengacara yang dokter dan dokter yang pengacara bernama dr. Bassing,SH, yang khusus menangani kasus malpraktek. Dan kalau tidak ada kasus dia praktek biasa, namun dengan kepercayaan diri tinggi tidak takut dipermainkan lagi oleh pengacara lainnya.
Sumber: http://posmavip.multiply.com/journal/item/132/Balada_malpraktek_kasus_1
Menyukai ini:
Suka Memuat...