Sebuah lembaga lain pemberantas korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW), yang mempunyai hak istimewa, akhirnya diamputasi
oleh para pembuat undang-undang. Amputasi secara sistematis ini berulang setelah sebelumnya terjadi pada lembaga Komisi
Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Menurut Laurens Tato (anggota dewan redaksi media grup) ICW hengkang dari
sistem karena “kontraknya sudah berakhir” dan tidak diperbarui oleh negara. ICW sendiri merupakan lembaga yang sangat concern
terhadap pembentukan UU pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Padahal “nyawa” KPK ialah pengadilan tipikor itu,
tanpanya, KPK sama saja seperti zombi yang impoten.ICW salah satu “watchdog” yang berada dalam sistem kenegaraan. Posisi ini
sebenarnya sangat strategis bagi ICW dibandingkan lembaga lain yang lebih bersifat sebagai oposan, alias “menggonggong” dari
luar pagar. Memang selama ini lembaga anti korupsi kita baru bisa “menggonggong”, belum bisa sampai “menggigit”, “merobek”,
atau “mengoyak-ngoyak” pelaku korupsi. Ironis memang…
wah, kalo ngomongin korupsi gak ada habisnya boss…
saya pernah 2 thn bekerja di salah satu instansi sebagai TKK (tenaga kerja kontrak) dan selama itu pula saya menyaksikan korupsi terjadi di depan mata saya.
akhirnya karena gak kuat saya mundur dan kembali bekerja di swasta, padahal kalo saya bersabar 1 thn lagi aja bisa jadi PNS. saya pikir, ngapain jadi PNS kalo kemudian saya ikut terlibat dalam 'lingkaran setan' itu ?
Para oknum itu sudah mengkorupsi undang-undang juga, sekarang korupsi tak hanya ngorupsi punya orang lain tapi juga ngorupsi yang dibadan sendiri. Padahal hartanya ga berkah tu, mengerikan.
Ini yang belum ada solusinya sampai sekarang, Pak…tapi kan kita kasihan juga kepada PNS, apalagi yang cuma rendahan gitu….
apa tuh contohnya Zul?
Orang satu departemen, mau nurunin dana harus nyogok pejabat departemen itu juga biar dananya cair. Waks, amit-amit deh orang-orang yang doyan uang haram gitu.